Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mardani Maming

Sidang terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming. Mardani tetap dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dikutip VIVA, Rabu, 2 Agustus 2023, dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

“JPU: tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752 subsidair 4 tahun penjara. T: tolak," demikian tertulis dalam kolom amar putusan.

Vonis tersebut sejatinya memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Maming pada perkaranya disebut terbukti menerima suap sebesar Rp 118.754.731.752 terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Maming juga dinilai majelis hakim berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN. Maming pun dikatakan, memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.