Mahfud MD Jamin Pendidikan di Al Zaytun Tetap Jalan Usai Panji Gumilang Tersangka
- Antara
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa sistem pendidikan di pondok pesantren Al Zaytun tetap berjalan sebagaimana mestinya, meski Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas penistaan agama.
"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan pondok pesantren Al Zaytun, karena ponpes Al Zaytun itu sebagai lembaga pendidikan pesantren," kata Mahfud MD kepada wartawan di Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
"Pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," sambungnya.
Oleh sebab itu, Mahfud akan berkoordinasi dengan kementerian lainnya untuk mengadakan rapat soal pengamanan dan pendidikan di pondok pesantren Al Zaytun setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga, kita sudah mengantisipasi mungkin, dalam waktu satu hari ini saya segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, dengan Menag, Mendagri dan Menkumham dengan Gubernur Jawa Barat akan koordinasi pengamanannya agar pendidikan, berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.