Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Segera Ajukan Kasasi
- VIVA/Zendy Pradana.
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memberikan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh usai terlibat kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara terkait dengan vonis tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa lembaga antirasuah meyakini bahwa alat bukti untuk kasus suap Gazalba Saleh itu dinyatakan sudah lengkap. Tetapi, KPK tetap menghargai keputusan majelis hakim.
Maka dari itu, lembaga antikorupsi berencana akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan kepada Gazalba Saleh.
"Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.
Lebih lanjut, kata Ali, KPK akan terus mengusut tuntas kasus korupsi yang ada di lingkungan MA. Hal itu, demi membawa kasus tersebut kepada meja hijau.
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ucap dia.
Kemudian, Ali menyebut bahwa pengusutan kasus suap di lingkungan MA itu dilakukan hingga tuntas demi menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi hal serupa.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tutur Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ungkap Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa 1 Agustus 2023.
Hakim berpendapat alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga harus dibebaskan demi hukum.
Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba Saleh oleh Jaksa KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," terang PU KPK.
Kasus ini berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana. Tapi, di KSP kemudian terjadi permasalahan keuangan.
Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.
Akibat adanya putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi. Ia melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera kemudian melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya.
Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun lalu menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.