Firli Bahuri Akui Brigjen Asep Guntur Masih Dibutuhkan di KPK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri buka suara soal mundurnya Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan KPK. Firli mengaku lembaga antirasuah masih membutuhkan Brigjen Asep Guntur.
"Kami pimpinan dan segenap pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai direktur penyidikan KPK," ujar Firli saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.
Kendati demikian, Firli menyebut Brigjen Asep Guntur memang memiliki hak untuk mundur dari jabatannya. Namun, dia mengingatkan ketentuan hukum terkait permohonan pengunduran dirinya dikabulkan atau tidak.
"Sebagaimana ketentuan bahwa pengunduran diri adalah hak daripada para pihak yang mengundurkan diri, tetapi tentu juga ada ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran diri tersebut akan dikabulkan atau tidak," tuturnya.
Sebagai informasi, Sebelumnya, Brigadir Jenderal Asep Guntur dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya selaku Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi diterima VIVA, pengunduran diri Asep Guntur tersebut buntut masalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas RI.
KPK sendiri belakangan mengaku salah telah melakukan penyidikan terhadap pejabat militer. Maksudnya, menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," kata Asep Guntur sebagaimana surat elektronik yang dikirimnya ke pejabat KPK, Jumat, 28 Juli 2023.
Asep, dalam surat elektronik tersebut juga mengebut penyidikan yang dilakukan pihaknya semata-mata penegakkan hukum dan untuk pemberantasan korupsi.