Gibran Senang Jika Tanah Benny Tjokro yang Disita Dihibahkan ke Pemkot Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq.

Solo – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akan menghormati proses penyitaan lahan Benteng Vasternburg, Solo yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pusat. Lahan tersebut disita lantaran terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

“Gini, kita ikuti proses yang ada. Kita hormati proses yang ada,” kata putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin, 31 Juli 2023.

Menurut dia, meskipun beberapa tanah di kawasan Benteng Vasternburg itu disita Kejari Jakarta Pusat, tetapi aktivitas warga dan kegiatan-kegiatan event di kawasan tersebut akan tetap digelar. Seperti diketahui papan pengumuman penyitaan itu dipasang di sejumlah lokasi di lahan tersebut.

Tanah di benteng vasternburg yang disita.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq.

“Nanti untuk kebutuhan warga, kebutuhan untuk event-event akan terus berjalan. Kemarin yang saya koordinasikan (dengan kejari). Untuk pemakaian maupun pemanfaatan Benteng Vasternburg akan seperti biasa,” ujar dia.

Sedangkan ketika diminta tanggapannya terkait akuisisi aset untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, ia belum bisa menjawabnya. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Pemkot Solo beberapa kali menerima hibah dari lahan dan bangunan hasil sitaan dari Kejaksaan Agung maupun dari KPK yang lokasinya di Solo.

“Itu nanti dulu, saya belum berani berkomentar. Tapi kalau diberikan amanah seperti itu ya saya siap dan saya senang. Jangan bicara ke situ dulu ya,” kata dia.

Lahan yang disita Kejari Jakarta Pusat atas kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Benny Tjokrosaputro itu di atasnya terdapat bangunan Benteng Vasternburg yang merupakan benteng tua peninggalan zaman kolonial Belanda.