Polemik KPK soal OTT Kabasarnas, Alexander Marwata: Sudah Cukup Bukti

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata turut menanggapi polemik operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas). Alex menyebut dirinya tak menyalahkan penyelidik yang sudah bekerja sampai sejauh ini.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya," kata Alexander dikutip pada Senin 31 Juli 2023.

Dalam dugaan korupsi Basarnas itu menjerat lima orang tersangka. Kemudian, dari lima tersangka itu, tiga diantaranya merupakan pihak swasta. Lalu, dua tersangka lainnya yakni Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

Bahkan, Alexander yang mewakili pimpinan KPK untuk mengumumkan kelima tersangka kasus korupsi tersebut. Dia mengumumkan adanya lima tersangka kasus korupsi pada Rabu 26 Juli 2023.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Penetapan tersangka dilakukan karena dinyatakan cukup lengkap alat bukti. Pun, kata Alex, pihak TNI juga akan menerbitkan surat perintah penerbitan (sprindik) untuk menetapkan Kabasarnas dan bawahannya itu sebagai tersangka.

"Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," jelas Alex.

Lebih lanjut, dia menyampaikan kesalahan tak ada pada proses penyelidikan. Ia mengatakan demikian karena jika memang ada kesalahan dalam penanganan dugaan kasus korupsi itu merupakan pimpinan yang bertanggung jawab. "Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," ujarnya.

Mabes TNI Protes ke KPK

Pihak Mabes TNI sebelumnya melalui Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko mengatakan pihaknya merasa keberatan atas penetapan tersangka dari KPK terhadap Kebasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto terkait kasus pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"Dari tim kami terus terang keberatan ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer karena kami punya ketentutan sendiri punya aturan sendiri," ujar Marsda R Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 27 Juli 2023.

Dia menyinggung saat konferensi pers, pernyataan KPK bahwa Kabasarnas dan Letkol ABC ditetapkan sebagai tersangka.

Agung menjelaskan TNI sudah melakukan gelar perkara atas operasi senyap yang dilakukan KPK. Sebab, penetapan tersangka dilakukan jika sudah memiliki kecukupan bukti.

"Kita dari tim puspom TNI kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait berdasarkan OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka yang sudah cukup," kata Agung.