Bukan Untuk Pers, Kominfo: Perpres Publishers Rights Dibuat untuk Pihak Platform

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

Jakarta – Peraturan Presiden atau Perpres tentang Publisher Rights atau regulasi hak penerbit, saat ini sudah berada di Sekretariat Negara untuk segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan, seluruh stakeholder terdampak sudah secara maksimal dilibatkan dalam penyusunan draft tersebut.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, memastikan dalam proses penyusunan naskah perpres tersebut, pihaknya juga telah melibatkan pihak platform sebagai pihak yang disebut-sebut bakal menjadi yang paling terdampak.

"Karena Perpres (Publisher Rights) ini pada dasarnya mengatur platform, dan bukan mengatur pers," kata Usman dalam telekonferensi di acara diskusi 'Publishers Rights', Sabtu, 29 Juli 2023.

Dalam konteks Perpres Publisher Rights tersebut, pihak platform (seperti misalnya Google, Facebook, dan sebagainya) dinilai memiliki kewajiban untuk bekerja sama secara ekonomi, dalam rangka mendukung jurnalisme berkualitas.

Tak ketinggalan, pihak lainnya yang juga bakal terdampak dari adanya perpres tersebut, yakni sejumlah perusahaan pers, juga turut dilibatkan dalam penggodokan Perpres Publisher Rights itu. Karenanya, Usman memastikan bahwa dalam perpres ini banyak sekali pembahasan terkait platform digital dan perusahaan pers.

"Jadi paling tidak, kedua belah pihak itu kita mintakan pendapatnya, selain juga masyarakat yang secara luas itu juga kita mintakan masukannya. Dan asosiasi pers juga asosiasi media, juga dilibatkan melalui Dewan Pers. Bahkan forum pemred juga ikut serta," ujarnya.

Sebagian informasi, nantinya publisher rights itu akan mengatur pertanggungjawaban dari platform digital seperti Google dan Facebook, untuk memberikan nilai ekonomi atas berita dari pers lokal maupun pers nasional. Secara garis besar, isi dari rancangan perpres tersebut menyinggung kewajiban platform digital, untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Google Indonesia merespons rencana Perpres tersebut dengan ancaman untuk tidak lagi menayangkan konten berita di platformnya. Bahkan, VP Government Affairs and Public Policy Google Asia Pasifik, Michaela Browning, mengaku kecewa dengan arah rancangan dari Perpres Publisher Rights tersebut. Namun, dirinya tetap berharap ada solusi yang terbaik.

Terkait ancaman dari Google tersebut, maka platform pencari mesin tidak akan lagi menayangkan konten yang berasal dari penerbit media massa di tanah air. Dampaknya, selain kehilangan pembaca, publishers juga berpotensi kehilangan pendapatan yang jumlahnya cukup besar.

Bahaya lainnya yakni adalah masyarakat Indonesia bisa kehilangan informasi yang kredibel dan terpercaya dari media massa di tanah air karena Google hanya menayangkan konten non pers yang syarat hoaks. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik.