KPK Ngaku Khilaf, Mahfud MD Minta Setop Perdebatkan Status Tersangka Kabasarnas

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik penangkapan dan penetapan status tersangka kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA). Mahfud mengatakan meski hal itu harus disesalkan, namun penegakan hukum oleh KPK sudah dilakukan.

Dia juga meminta kepada pihak KPK maupun juga TNI agar apa yang sudah terjadi tak perlu diperdebatkan terlalu panjang. Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini adalah pemberantasan praktik korupsi terus dilakukan dan berjalan tanpa pandang bulu.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi," kata Mahfud, dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Sabtu 29 Juli 2023.

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi

Photo :
  • Basarnas

Perdebatan mengenai penetapan status tersangka yang dilakukan KPK kepada Anggota TNI menurutnya harus segara diakhiri. Sebab, KPK juga telah mengakui kesalahannya dan mengaku ada kekhilafan.

"Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," kata Mahfud

Yang penting, lanjut Mahfud, masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," katanya

Sebelumnya diberitakan, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengatakan bahwa jajaran TNI merasa keberatan atas penetapan tersangka dari KPK terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto terkait dengan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"Dari tim kami terus terang keberatan ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri, namun pada saat pers konpers ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka," ujar Marsda R Agung Handoko kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 27 Juli 2023.

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy

Kemudian Agung menjelaskan bahwa TNI sudah melakukan gelar perkara atas operasi senyap yang dilakukan oleh KPK. Pasalnya, penetapan tersangka dilakukan jika semua sudah lengkap kecukupan bukti.

"Kita dari tim Puspom TNI kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait berdasarkan OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka yang sudah cukup," kata Agung.