Bripda Ignatius Tewas Tertembak, Kompolnas Desak Polri Evaluasi Penggunaan Senpi
- Tangkapan layar Instagram Hotman Paris
Jakarta - Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti menyesalkan adanya anggota Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang tewas terkena tembakan senjata api seniornya, Bripda IMS di Rumah Susun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Minggu dini hari, 23 Juli 2023.
“Kami sangat menyesalkan adanya korban meninggal akibat penggunaan senjata api. Apalagi korban diduga merupakan junior pelaku. Kami turut berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia,” kata Poengky saat dihubungi wartawan pada Jumat, 28 Juli 2023.
Kemudian, Poengky mendorong penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Tentu, kata dia, penanganan kasusnya juga harus transparan.
“Hasilnya disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan kepada publik,” ujarnya.
Selain itu, Poengky mendorong adanya tindakan tegas bagi yang bersalah yaitu diproses pidana sekaligus etik. Sebab, kata dia, jatuhnya korban jiwa diduga merupakan tindak pidana serta merupakan pelanggaran kode etik.
“Kami mendorong pengawasan yang lebih ketat terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri agar tidak disalahgunakan. Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penembakan anggota Polri di Rumah Susun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
“Pada hari Minggu dinihari, 23 Juli 2023 pukul 01.40 bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa Tindak Pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu Bripda IDF,” kata Ramadhan melalui keterangannya pada Rabu, 26 Juli 2023.
Adapun, kata Ramadhan, tersangka yang diamankan yaitu Bripda IMS dan Bripka IG untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.
“Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.
Ramadhan menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah komitmen siapa pun anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, maka akan ditindak tegas sesuai aturan.
“Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” jelas dia.