Akhir Kasus Galuh Tersangka Pencurian di Indomaret Surabaya, Berujung Damai

Proses mediasi berujung RJ antara tersangka Galuh dengan pihak Indomaret
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Surabaya – Kasus pencurian makanan ringan di sebuah Indomaret di Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang viral di media sosial akhirnya berujung RJ (restorative justice). Galuh Firmansyah (26 tahun), tersangka kasus itu, akhirnya dikeluarkan dari tahanan setelah terjadi perdamaian antara pihak Indomaret dengan tersangka.

Perdamaian akhirnya klik setelah kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Di kejaksaan mediasi dilakukan. Sebelumnya, mediasi beberapa kali diupayakan oleh pihak kepolisian saat kasus itu proses penyidikan, tapi selalu gagal. Pihak Indomaret selaku pelapor saat itu ogah memaafkan tersangka Galuh.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, mengatakan, RJ diberikan kepada tersangka setelah ada proses mediasi di kejaksaan pada Rabu kemarin. Hadir dalam mediasi itu dari kepolisian, kejaksaan, pelapor (pihak Indomaret selaku korban), dan kuasa hukum tersangka.

Proses mediasi berujung RJ antara tersangka Galuh dengan pihak Indomaret

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Ali menuturkan, pihak Indomaret sudah berbesar hati dan memaafkan perbuatan tersangka Galuh, tanpa syarat apa pun. Kendati korban mengalami kerugian karena perbuatan tersangka mencuri makanan dan minuman kemasan dengan nilai total Rp100 ribu. "Pihak Indomaret tidak menghendaki adanya pengembalian kerugian," ujarnya.

Selanjutnya, RJ tersebut akan dilaporkan Kejari Surabaya ke Kejaksaan Tinggi Jatim. "Meski mediasi hari ini berhasil tidak serta merta perkara ini lanjut ke penuntutan, disetujui atau tidak. Tapi kami berharap dengan nilai kerugian hanya Rp 100 ribu semoga disetujui oleh pimpinan," tandas Ali.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan, ketika kasus Galuh ditangani, Polsek Gunung Anyar tak henti-henti mengupayakan perdamaian antara tersangka Galuh dengan pihak Indomaret. Namun upaya tersebut gagal karena pihak korban ogah memaafkan tersangka.

Mirzal menjelaskan, mediasi diupayakan di antaranya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang merekomendasikan penanganan tindak pidana tergolong ringan agar bisa diselesaikan melalui RJ. Namun demikian, pelaku tak serta merta bebas dari jeratan hukum. Ada proses yang harus dijalani, di antaranya pembinaan.

Kuasa hukum tersangka, Riyadh, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal mengupayakan mediasi, karena tindak pidana yang dilakukan kliennya tergolong ringan. Apalagi kliennya mencuri karena kelaparan akibat gaji dari tempatnya bekerja tak kunjung cair.

"Kalau masuk persidangan, pertama kan menumpuk itu orang-orang. Cuma karena maling makanan ringan dengan nilai kerugian yang kecil, akan semakin penuh juga di sana (tahanan)," ucapnya.