Marsdya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka Korupsi, KPK Bakal Temui Panglima TNI

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi
Sumber :
  • Basarnas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat Deteksi Korban Reruntuhan. Namun, untuk proses hukumnya saat ini akan diurus Puspom Mabes TNI.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa mulanya Henri Alfiandi akan menjalani proses hukum di Puspom Mabes TNI. Namun, proses hukum tersebut tetap dalam kerja sama dengan penyidik KPK.

"Sesuai ketentuan perundangan kalau itu tunduk pada dua yurisdiksi, dua kewenangan, sesuai dengan ketentuan seharusnya dibentuk tim koneksitas. Tadi kami sudah bicarakan kemudian dibentuk tim koneksitas di mana di dalam surat perintah penyidikan itu ada penyidik dari KPK dan ada penyidik dari Puspom TNI," ujar Alexander Marwata kepada wartawan pada Rabu 26 Juli 2023 malam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • Antara

Alex menyebut bakal mengadakan pertemuan antara jajaran lembaga antirasuah dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono pekan depan demi membahas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto yang telah menjadi tersangka kasus korupsi.

Tak hanya itu, kata Alex, KPK juga akan membahas terkait dengan MoU antara KPK dengan TNI guna melakukan proses hukum jika anggota TNI aktif terlibat kasus.

"Selama ini sejauh ini belum ada MoU antara KPK dan Puspom TNI. Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini karena tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti ini terulang kembali. Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi," kata Alex.

Kemudian, Alex menjelaskan kerja sama dengan TNI itu dilakukan demi mencegah adanya ketimpangan hukuman antara sipil dengan anggota TNI aktif.

"Kalau perkara korupsi kan kita tahu sudah ada pengadilan khusus, pengadilan tindak pidana korupsi. Jangan sampai misalnya ada disparitas dalam penanganan perkara ini. Ini yang kita khawatirkan," ucap Alex

Kemudian, KPK juga menetapakan tiga tersangka lainnya selain Henri dan Afri, mereka adalah Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Henri dan Afri resmi jadi tersangka karena telah menerima suap terkait dengan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Keduanya menerima telah menerima suap dari perusahaan yakni Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Henri dan Afri Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah menerima uang suap pengadaan barang tender sebanyak Rp 88,3 Miliar. Uang tersebut didapat Henri dan Afri dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88, 3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu 26 Juli 2023.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Alex menyebut bahwa Henri dan Afri sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengadaan alat dari tender.

"Dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Alex.

Kendati demikian, proses hukum untuk Henri dan Afri selaku penerima suap dilakukan lebih lanjut bersama dengan penyidik Puspom Mabes TNI dan penyidik KPK.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum' Jo Pasal 89 KUHAP maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," bebernya.