Enam Senjata Api Dito Mahendra Disimpan di Badan Intelkam Polri

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Jakarta –  Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sedang menangani kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra. Bahkan, Dito sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Awalnya, senjata api itu ditemukan di rumah Dito Mahendra oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, KPK menemukan ada 15 senjata api. Kemudian, KPK menyerahkan 15 senjata api itu ke Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri.

Setelah diusut, 9 senjata api tersebut tidak memiliki surat-surat alias ilegal. Sehingga, penyidik menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap penyidik dan sekarang Dito Mahendra sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil verifikasi dokumen terhadap 15 senjata yang diserahkan KPK ke BIK, didapatkan 9 senjata yang tidak ada dokumen atau ilegal. Kemudian diserahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti secara hukum,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.

Lebih lanjut dijelaskan Ramadhan, 6 senjata lagi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra masih dalam pengawasan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. “Keenam senjata lain yang memiliki dokumen perizinan, diamankan di gudang senjata Baintelkam Polri,” ujarnya.

Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Polri dan seluruh jajaran masih berupaya untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.

“Adapun, saksi-saksi yang telah diperiksa adalah sebanyak 27 saksi,” katanya.