FHI Kota Medan Tolak Penghapusan Tenaga Honorer

Ilustrasi tenaga honorer.
Sumber :
  • U-Report

Medan - Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan mendukung apa yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung tentang penolakan penghapusan tenaga honorer di Tanah Air ini. 

"Saya sependapat dengan DPR RI menolak penghapusan Honorer," ucap Ketua FHI Kota Medan, Fahrul Lubis saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 26 Juli 2023.

Namun Fahrul, menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dirampungkan Komisi II DPR RI pada Agustus 2023. 

"Tanggapan saya mengenai revisi UU ASN, alangkah baiknya tetap. Karena, akan menjadi kesenjangan sosial bagi yang P3K. Sebagai contoh baju seragam PNS dan P3K aja berbeda," kata Fahrul.

Fahrul mengungkapkan tenaga honorer menjalani tugasnya di seluruh lini di Pemerintahan. Apa bila dihapuskan termasuk guru. Harus berapa banyak guru akan kehilangan pekerjaan. Bagaimana dengan dunia pendidikan di Indonesia ke depannya.

"Saya sependapat sama DPR, jangan ada penghapusan atau pemecatan guru honorer. Karena, mereka sudah bekerja bertahun. Apalagi sekarang banyak guru honorer di panggil untuk mengikuti PPG," jelas Fahrul.

Fahrul mengharapkan kepada Pemerintah ada kepedulian terhadap tenaga honorer, terutama guru. Di mana, harusnya guru honorer diangkat jadi PNS atau P3K.

"Harapannya honorer ini di angkat PNS. Terutama yang sudah mengabdi puluhan tahun," tutur Fahrul.

Ilustrasi/Aksi rrbuan guru honorer di gedung DPR beberapa waktu lalu.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi


Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dirampungkan Komisi II DPR RI pada Agustus 2023. Pembahasan UU ASN masih intensif dibahas di DPR RI.

Hal itu, disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada wartawan, usai kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Provinsi Sumut dalam rangka melihat kesiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. Kunker tersebut, berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gurbernur Sumut, Senin (24/7) siang.

"Undang-undang ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, kami sudah selesaikan kemarin di panja. Paling nanti di rapat kita sama dengan pemerintah mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus 2023, kita mulai mungkin di minggu ketiga sudah selesai (rampung) itu," jelas Doli.

Doli mengakui proses UU ASN ini, cukup memakan waktu lama. Karena, di Komisi II DPR RI ingin memasukkan dasar untuk menyelesaikan masalah honorer. 

"Yang ingin, kami sampaikan adalah kami sudah sepakat dengan pemerintah dan kami memang waktu itu berdasarkan PP 40 tanggal 28 November 2023. Seluruh tenaga honorer akan dihapuskan," kata politisi partai Golkar itu.

Dalam UU ASN, Doli menegaskan tidak ada penghapusan tenaga honorer, sebelum ada solusi dalam regulasi dari Pemerintah terkait dengan pengangkatan tenaga honorer itu, jadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K).

"Nah, saya tegaskan bahwa kami sudah meminta kepada Pemerintah dan sudah sepakat. Bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer, selama kalau pemerintah tidak ada konsep dalam menjelaskan tenaga honorer," kata Doli. 

Doli mengungkapkan bahwa pembahasan UU ASN ini, pihak Komisi II DPR RI ini, melakukan pembahasan secara intensif secara pasal. Jangan sampai merugikan kelangsingan hidup ASN dan tenaga honorer ke depannya.

"Nah, Alhamdulillah dalam 6 bulan terakhir ini kami cukup intensif baik secara formal dalam undang-undang ASN maupun secara informal dengan Menteri PAN RB, kami sudah menemukan beberapa titik temu," sebut Doli.

Doli membeberkan garis besar UU ASN tersebut, pertama tidak akan ada pemberhentian terhadap tenaga honorer. Kedua tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau gaji yang diterima dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. 

"Penyelesaiannya adalah kita cari sedemikan mungkin, tidak akan menambah beban anggaran baru terutama kepada APBN," kata Doli.

Dalam revisi UU ASN tersebut akan dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan P3K, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, P3K, dan P3K Paruh Waktu.

"Tinggal yang sekarang masih dalam diskusi adalah status mereka, apakah jadi ASN, Mungkin masuk jadi P3K. P3K juga nanti dalam UU baru akan dijelaskan ada P3K Penuh ada P3K paruh waktu. Nah itu dalam rangka mengakomodir status," jelas Doli.