Potret Alkohol Red Wine Berlogo Halal, BPJPH Buka Suara
VIVA Nasional – Anggur merah atau Red Wine identik dengan kandungan alkoholnya. Hal ini, tentunya, untuk umat muslim adalah minuman non-halal dan tidak dianjurkan untuk dikonsumsi dalam agama.
Namun, baru-baru ini, viral di beberapa informasi dan video tentang adanya penjualan produk anggur merah dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal di media sosial.
Isu red wine mendapat cap halal menyeruak setelah unggahan di Instagram akun @adityadwiputras pada 8 Juli 2023 disertai gambar sebotol Nabidz "Chateau de Java" dan segelas minuman berwarna merah.
Ia membuat keterangan: "Wine jadi halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan diistihalahkan dengan ilmu fiqih, alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI,"
"Terkait rasa jangan khawatir! Tidak mengubah citra rasa wine dan tetap hangat hingga ke perut. Bahan bakunya juga anggur hitam Italia+Australia lho," lanjut keterangan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengatakan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam rilisnya, dilansir VIVA Rabu, 26 Juli 2023.
Produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, memang telah mengajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz dan bukan wine mengandung alkohol. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," lanjut Aqil.
"Berdasarkan hasil Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.
Namun, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tandasnya.
Saat ini, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.