Nyambi Kurir Sabu, Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup-Dipecat dari Militer

Dua terdakwa oknum TNI berinisial T dan AM jalani sidang tuntutan
Sumber :
  • VIVA/Destriadi Yunas Jumasani

Pontianak – Oditurat Militer menuntut dua terdakwa yang merupakan prajurit TNI AD dengan tuntutan pidana penjara serta dipecat dari kedinasan TNI AD. Kedua oknum TNI AD tersebut diyakini bersalah dan terbukti sebagai kurir yang membawa sabu sebanyak 20 kilogram.

Dua oknum TNI AD berinisial Serma T dan Serka AM tersebut sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan Polda Kalbar dan Bea Cukai.

Setelah menjalani proses penyelidikan di Pomdam XII Tanjungpura dan melalui tahapan persidangan di Pengadilan Militer Pontianak, Oditurat Militer kemudian membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Berdasarkan pemeriksaan saksi serta barang bukti kedua terdakwa diyakini melakukan dan bersalah dalam pengiriman sabu sebanyak 20 kilogram dari Malaysia ke Indonesia melewati perbatasan di Kabupaten Sambas.

Adapun AM dalam proses persidangan diketahui setidaknya telah 6 kali melakukan pengiriman sabu dari Malaysia yang diambilnya dari Sambas.

Salah seorang hakim pengadilan militer yang bertugas dalam persidangan, yang juga sebagai Humas Pengadilan Militer Pontianak Mayor CHK FX Agus Sulistio mengatakan oditurat militer menuntut terdakwa AM dengan pidana penjara seumur hidup.

"Serta hukuman tambahan dipecat dari kedinasan militer," ujarnya Selasa 25 Juli 2023.

Sedangkan terdakwa T dituntut penjara 6 tahun dengan denda Rp 2 miliar subsider 5 bulan penjara. "Serta dituntut hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan militer," tambahnya.

Atas tuntutan tersebut Agus menyebutkan kuasa hukum kedua terdakwa mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada 1 Agustus mendatang.

Sementara untuk sidang dengan agenda putusan diperkirakan akan dibacakan sebelum tanggal 23 Agustus.

Sebelumnya diberitakan dua oknum anggota TNI ditangkap tim gabungan karena kedapatan membawa 20 bungkus narkoba jenis sabu pada Minggu 5 Februari 2023 dini hari.

Dua oknum TNI yang berinisial T  dan AM itu ditangkap di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Saat pengeledahan yang dilakukan, tim gabungan menemukan 2 tas berisi 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu.