Panas! Haris Azhar Ngotot Minta Bukti Flashdisk Dibuka: Tinggal Dicolok, Susah Amat

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 24 Juli 2023 diwarnai debat panas. 

Debat itu diawali pihak terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang meminta barang bukti flashdisk dibuka di persidangan. Duduk sebagai saksi ahli digital forensik dari Puslabfor Bareskrim Polri, Heri Priyanto.

"Yang Mulia, kami dalam pertanyaan itu Kami ingin verifikasi apakah betul file Itu yang di flash disk dari penyidik betul-betul saat ini sampai saat ini utuh seperti yang di-download atau dikloning bahasanya," kata kuasa hukum Haris dan Fatia di ruang sidang, Senin, 24 Juli 2023.

"Tadi sudah menyampaikan bahwa itu ada tata cara, ada SOP-nya," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.

"Ahli itu tadi terkait prosedur digital forensiknya. Yang Kami ingin tanyakan di sini cuma ingin mengkonfirmasi betul tidak ini flashdisk-nya videonya seperti ini," ucap kuasa hukum Haris dan Fatia.

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

Photo :
  • PN Jakarta Timur

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memotong pembicaraan dengan mengatakan akan ada perubahan bahkan kerusakan jika flashdisk itu dibuka. Jaksa juga menegaskan, butuh alat khusus yang biasa digunakan ahli di Laboratorium Forensik untuk membuka barang bukti flashdisk yang dimaksud.

"Jadi, kalau flashdisk itu dibuka akan ada perubahan. Ahli punya alatnya, kalaupun membuka harus memakai alat dari ahli ini. (Kalau tidak) akan merusak barang bukti," ucap Jaksa.

"Coba ahli jelaskan kenapa tidak bisa dibuka di sini kan dia permintaannya dibuka di sini coba ahli aja yang menjelaskan," kata Hakim Cokorda.

"Bisa tidak flash disk itu diputar di sini? Kami hanya khawatir itu korup filenya, tidak bisa diputar dan kemudian ahli melakukan analisis dari sesuatu yang berbeda atau yang lain. Jadi mohon itu saja yang diverifikasi jadi saya minta kebijaksanaan dari majelis hakim tolong filenya diputar," kata kuasa hukum Haris dan Fatia.

Saat itu, Heri Priyanto selaku ahli digital forensik menjelaskan pihaknya harus menggunakan satu alat untuk membuka dan melakukan pemeriksaan terhadap flashdisk. 

"Jadi maksud pertanyaannya, apakah bisa dibuka di sini untuk hukum atau tidak?" tanya Hakim Cokorda.

"Jika ada peralatan tambahannya," jawab Heri.

Kuasa hukum Haris dan Fatia kembali menegaskan permintaannya. Ia bahkan menyebut ada banyak laptop dan komputer yang disediakan untuk melihay isi flashdisk tersebut. Kubu Haris dan Fatia berdalih, ingin mengetahui apakah file dalam flashdisk itu korup atau tidak.

"Mohon ketegasannya ini berkaitan dengan originalitas eviden. Kenapa Jaksa menolak untuk memutarkan? Apakah filenya itu korup? Apakah filenya itu bohongan? Kenapa nggak bisa dibuka?" ucap kuasa hukum Haris dan Fatia.

"Harus menggunakan alat! Majelis, ini bukannya tidak bisa dibuka tapi ada prosedur dan tata cara digital forensik agar tidak merusak barang bukti elektronik!" tegas Jaksa.

Haris Azhar pun ikut dalam debat panas tersebut. Ia mengatakan permintaan pihaknya sangat sederhana yakni mengetahui isi flashdisk tersebut. Menurutnya, flashdisk tersebut hanya dicolokkan ke laptop atau komputer maka akan diketahui isinya.

"Kan sebenarnya gampang, flashdisk dicolokkan ke laptop, munculnya apa? Dicolokkan ke laptop, nanti munculnya apa sesimple itu. Ini pembuktian dan ini bukan kasus asusila, bukan kasus di bawah umur. Saya bersama Fatia berkepentingan file itu dibuka sesimpel itu saja. Susah amat!" kata Haris.

Jaksa yang enggan melanjutkan debat itu meminta Majelis Hakim untuk mencatat keberatan dari pihaknya maupun Haris dan Fatia.

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris dan Fatia melalui video berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. 

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.