Kejati Sulsel Temukan Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Paselloreng Wajo

Gambaran bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulsel.
Sumber :
  • Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS).

Wajo –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencium bau dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan. Pembangunan Bendungan itu disebuah Desa Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulsel.

Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini nilainya cukup besar. Yakni mencapai Rp 7,5 Miliar.

"Kita temukan adanya dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 75.638.790.623," ujar Leonard dalam keterangannya, Jumat 21 Juli 2023.

Dia menjelaskan, temuan dugaan korupsi ini bermula saat Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) di tahun 2015 melaksanakan pembangunan Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Wajo.

Dalam proyek itu, BBWS membutuhkan lahan yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo. Belakangan, dilakukanlah perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel termasuk untuk kepentingan pembangunan Bendungan Panselloreng.

Gambaran bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulsel.

Photo :
  • Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS).


Setelah itu, terbitlah surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada 28 Mei 2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan.

"Jadi kawasan hutan itu seluas 91.337 hektare lebih, kemudian mengalami perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 hektare lebih dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 hektar lebih di Provinsi Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Leonard mengungkap, setelah surat keputusan itu keluar, akhirnya ditemukan ada oknum yang diduga memerintahkan beberapa honorer di BPN Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) kolektif sebanyak 246 bidang tanah. 

Sporadik akhirnya mereka sepakat dibuat pada tanggal 15 April 2021 lalu dan diserahkan kepada masyarakat serta Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Desa Arajang untuk kemudian ditandatangani.

Setelah sporadik yang dibuat itu terbit, kata Leonard, masyarakat seolah-olah telah menguasai tanah tersebut. Padahal, nyatanya tanah itu bukan milik warga melainkan kawasan hutan.

"Sehingga dengan sporadik tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan," bebernya

Selanjutnya, kata Leonard, setelah surat Sporadik diberikan ke masyarakat, BBWS Pompengan Jeneberang kemudian meminta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seluas 70,958 hektare lebih yang diketahui bukan tanah milik negara.

Atas perbuatan oknum itu, ditemukanlah dugaan korupsi yang seolah-olah adanya pembebasan lahan milik warga. Dari kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 75,6 miliar.

"Jadi ini ada oknum yang bermain seolah-olah adanya pembebasan lahan milik warga untuk bangun proyek bendungan ini. Padahal, itu lahan adalah kawasan hutan bukan milik warga. Oknum ini berusaha merugikan dengan membuat sporadik," ungkapnya

Lebih lanjut, Leonard mengaku jika saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi miliaran ini.

"Akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana," terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sengkang Kabupaten Wajo, Mirdad SH yang dihubungi juga mengaku tak menampik hal tersebut dan membenarkan kalau saat ini kasus dugaan korupsi itu tengah dalam penanganan Kejati Sulsel.

"Iya, sementara ditangani Kejati kasusnya," singkatnya.