Koordinator Jual-beli Ginjal Mengaku Sempat Ingin Tobat di Tahun 2019
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
Jakarta – Koordinator tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual beli ginjal, Hanim (41) mengaku bahwa dirinya sempat ingin tobat sejak tahun 2019 silam. Hanim mengaku bahwa perilakunya itu punya risiko yang besar.
"Saya sih sebenarnya ya dari dulu malahan dari 2019 itu ingin berhenti karena ngurus anak-anak yang segitu banyak, karena kan resikonya gede juga, saya hampir gak sanggup juga," ujar Hanim kepada wartawan dikutip Sabtu 22 Juli 2023.
Hanim mengaku dirinya dilanda kegalauan karena sudah terlanjur melakukan aksi kejahatan jual beli ginjal Internasional itu. Hal itu juga dipengaruhi oleh sang broker yakni Miss Huang.
Bahkan, Hanim mengaku sempat diceritakan hal seram yang mengakibatkan jika pedonor ginjal itu gagal menjual ginjalnya.
"Dalihnya kan gini, 'kasihan anak-anak yang butuh bantuan kita, gimana kalau ibaratnya mereka gak jadi sampai berangkat, kemudian gagal (jual ginjal), ada yang bunuh diri atau jadi copet atau gimana'," kata Hanim.
Lantas, Hanim pun terjerumus akan cerita sang broker itu. Pasalnya, sempat ada pasiennya yang gagal menjual ginjalnya dan berakhir ingin bunuh diri.
"Dari broker saya dan dari Miss Huang, cuma emang bener sih waktu di Kamboja ada yang gagal karena cek kesehatannya nggak sesuai persyaratannya gitu, ada yang mau bunuh diri juga," ucapnya.
Diketahui, Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja.
"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dibawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.
Adapun korbannya mencapai ratusan. Sementara itu, untuk total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua di antaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya diluar sindikat.
"Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," katanya.
Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice / perintangan penyidikan).
Kemudian, untuk pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.