Jaksa Beberkan Eks Walkot Blitar Jadi Otak Perampokan karena Dendam Dilaporkan ke KPK
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya – Sidang perdana dengan terdakwa mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, dalam perkara perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juli 2023. Jaksa membeberkan dakwaannya.
Jaksa menyebut terdakwa nekat berkomplot melakukan aksi perampokannya karena dendam dilaporkan Wali Kota Blitar, Santoso, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di ruang sidang, hanya ada tim jaksa penunut umum atau PU dan penasihat hukum terdakwa yang hadir. Adapun terdakwa Samanhudi dihadirkan secara daring dari tahaanan di Blitar.
Dalam dakwaan, salah seorang JPU Sabetania Paembonan mengatakan, Samanhudi didakwa melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu, terdakwa Samanhudi juga didakwa dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 365 Juncto Pasal 56 KUHP.
Jaksa menyebut terdakwa membantu dan memberikan sarana terhadap kawanan perampok, yakni Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, Oki Suryadi (terdakwa berkas terpisah), dan Medi yang kini buron. Imbas perbuatan terdakwa, jaksa menyebut korban Santoso dan istrinya mengalami kerugian uang Rp700 juta dan sejumlah barang berharga.
Pun, dalam dakwaan jaksa, terdakwa Samanhudi disebut nekat bersekongkol merampok korban. Motif Samanhudi karena dendam setelah korban pernah melaporkan terdakwa ke KPK dalam perkara korupsi, sehingga berujung masuk penjara.
Latar belakang sakit hatinya itu disampaikan terdakwa Samanhudi kepada para terdakwa lain saat menghuni Lapas Sragen, Jawa Tengah.
Jaksa menjelaskan, semua itu berawal saat Samanhudi bertemu dengan terdakwa Hermawan alias Natan Moenawar saat sama-sama mendekam di Lapas Sragen pada Agustus 2020. Ketika itu, terdakwa Samanhudi menjalani hukuman dalam perkara korupsi yang dilakukannya semasa jadi Wali Kota Blitar periode 2010-2018.
Adapun terdakwa Hermawan dihukum karena kasus perampokan.
“Sementara Samanhudi selain memperkenalkan diri, dia bercerita tentang masa lalunya sebagai mantan Wali Kota Blitar dua periode,” kata jaksa Sabetania.
Kemudian, terdakwa Samanhudi mengaku dendam terhadap Wali Kota Santoso yang merupakan wakilnya dulu. Ia menuduh Santoso sebagai orang yang diduga melaporkannya ke KPK pada 2018 silam.
“Dirinya bisa menjalani pidana di Lapas Sragen karena tindak pidana korupsi dan pasca penetapan oleh KPK, karena dilaporkan oleh saksi Santoso yang merupakan wakil wali kota saat itu. Sehingga hal tersebut membuat dirinya sakit hati,” tutur jaksa Sabetania.
Pertemuan kembali terjadi antara terdakwa Samanhudi dengan Hermawan beberapa waktu kemudian. Saat itu Samanhudi mengungkapkan kondisi rumah dinas Wali Kota Santoso di Blitar, termasuk tingkat pengamanannya.
“Di antaranya menyampaikan yaitu terkait adanya uang tunai yang kurang lebih Rp800 juta hingga Rp1 miliar yang disimpan di brankas setinggi lutut di dalam kamar rumah dinas wali kota,” tandas Sabetania.
Kemudian, cerita dari terdakwa Samanhudi membuat Hermawan tertarik. Dia kemudian mengajak Ali Jayadi, Asmuri, Oki Suryadi dan Medi (DPO) untuk melancarkan aksi perampokan di Rumah Dinas Santoso pada 12 Desember 2022.
Terdakwa Samanhudi sudah menanggapi dakwaan jaksa dengan akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang pekan depan. Penasihat hukum terdakwa, Irfana Jawahirul Maulida, meminta dalam sidang selanjutnya agar menghadirkan kliennya secara langsung. “Karena sekarang tidak ada COVID-19,” sebutnya.