Terkuak, Ini Peran Aipda M dengan Sindikat Internasional TPPO Jual Ginjal Bekasi

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Jakarta - Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjual ginjal Bekasi ke Kamboja punya peran merintangi proses penyidikan. Aksi Aipda M dalam kasus itu melakukannya baik secara langsung juga tidak langsung.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi. Menurut Hengki, Aipda M memerintahkan tersangka yang merupakan sindikat membuang telepon genggam hingga pindah lokasi.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” kata Hengki di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi konferensi pers terkait kasus penarikan paksa mobil oleh debt collector.

Photo :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Hengki mengatakan Aipda M juga menipu tersangka lain yang merupakan sindikat kalau ia bisa membantu menghentikan kasus ini. Pelaku mengaku meraup keuntungan ratusan juta dari aksi menipu tersangka lain tersebut.

Atas perbuatannya itu, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.

Hengki mengatakan para korban sindikat TPPO jaringan internasional yang menjual ginjal korbannya ke Kamboja berasal dari berbagai profesi dan latarbelakang pendidikan.

"Profesi korban ada pedagang, ada guru private, bahkan calon pendonor ada lulusan S2 dari universitas ternama," ujar Hengki.

Kasus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional diungkap Polri. Sindikat di Bekasi itu menjual ginjal korbannya ke Kamboja.

"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.

Adapun korbannya diduga mencapai ratusan orang. Sementara, total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua di antaranya anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya di luar sindikat. "Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," katanya.