Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Akan Periksa Ahli dari PPATK
- dok Polri
Jakarta -- Ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal dimintai keterangan oleh polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipideksus akan meminta keterangan dari ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.
Meski begitu, dia tak merinci waktu pemeriksaan ahli dari PPATK oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri. Bukan cuma ahli PPATK, polisi juga akan memeriksa saksi ahli lain dalam waktu dekat. Dia menambahkan, kasus TPPU ini berbekal laporan hasil analisa (LHA) PPATK yang diberikan ke Polri.
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang berasal dari dana BOS hingga Gubernur NII.
"Ada uang uang masuk ke situ (rekening Panji Gumilang) sangat mencurigakan, dan dikeluarkan juga sangat mencurigakan. Dana BOS masuk ke rekening itu, ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII masuk uang ke situ," kata Mahfud MD dikutip VIVA dari video di media sosial, Kamis, 13 Juli 2023.
Mahfud mengatakan, Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank dan 145 lainnya telah berhasil dibekukan karena terindikasi pencucian uang.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan juga menemukan sebanyak 295 sertifikat tanah hak milik (SHM) atas nama Panji Gumilang, Istri dan anaknya.
"Pesantren Al Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank, 145 rekening kami bekukan 2 hari yang lalu karena dugaan pencucian uang. Kemarin kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik (SHM). 295 yang SHM-nya atas nama Panji Gumilang, anak dan istrinya," katanya.
Dengan temuan tersebut, kata Mahfud, Panji Gumilang harus benar-benar ditindak tegas oleh pihak berwenang karena adanya dugaan pencucian uang di dalam rekeningnya.
Seluruh dana yang terindikasi pencucian uang itu mulanya memang kekayaan yayasan, namun masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.
"Mula-mula masuk ke institusi lalu berpindah ke orang tanpa pertanggungjawaban yang jelas tanpa administrasi. Tanah-tanah juga, tanahnya tuh 1.300 hektar. Sudah kami temukan dalam sehari 295 sertifikat yang dicurigai itu berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi," ujarnya.