Laporkan Hadiah Rp162 Miliar dalam LHKPN, Menpora Dito: Kita Tak Bisa Memilih Lahir dari Mana

Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo mengatakan harta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, antara lain mencatat aset berupa empat rumah dan satu mobil senilai Rp 162 miliar, merupakan hadiah dari orang tuanya.

Dia menyadari, karena usianya yang masih muda dan belum lama menjadi penyelenggara negara, maka jumlah harta miliknya tersebut memang terkesan fantastis sehingga menjadi perhatian publik.

"Mungkin karena angkanya fantastis dan saya masih muda, maka ini menjadi ramai," kata Dito saat dihubungi VIVA, pada Rabu, 19 Juli 2023.

Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam LHKPN yang telah dilaporkannya ke KPK pekan lalu, kekayaan Dito tercatat mencapai Rp 282 miliar. Namun, ada lima aset yang ditulis berasal dari pemberian hadiah. Kelima aset itu terdiri atas empat bangunan rumah dan satu mobil, dengan total mencapai Rp162 miliar. Artinya, setengah dari kekayaan Dito merupakan pemberian dari orang tuanya.

Meski menyadari perolehan asetnya bisa menimbulkan polemik, Dito berdalih tidak bisa memilih lahir dari keluarga mana hingga mendapatkan hadiah sebesar itu. "Kita kan tidak bisa milih lahir dari mana," ujar Dito.

Dia mengatakan, aset hadiah yang tertera di LHKPN miliknya itu merupakan pemberian dari orang tuanya. Aset tersebut diakuinya diberikan orang tuanya khusus kepada istrinya.

"Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian dari orang tua. Jadi memang posisinya hadiah, namun kita juga lagi tanya ke pihak hukum, karena kemarin pas mau input kalau hibah itu harus ada aktanya kan. Karena aset ini langsung diberikan orang tua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah," ujar Dito.

Dia dan istrinya mengaku tidak pernah menghitung jumlah harta miliknya, baik berupa aset atau hasil hadiah. Dito juga menjelaskan bahwa orang tuanya memiliki latar belakang sebagai pengusaha dan profesional.

"Namun di pengujung karier, ayah kandung saya memang sempat mengabdikan diri sebagai direksi BUMN. Selama ini saya dan istri memang tidak pernah menghitung jumlah harta, baik itu hadiah, aset perusahaan, dan lainnya," kata Dito.

Dia meyakini, tidak akan ada masalah dari pelaporan harta kekayaannya, setelah menyerahkan semua bukti hartanya saat melaporkan LHKPN ke KPK.

"Oh, itu sudah diberikan dan di-input saat laporan kok. Kan memang proses verifikasi penelusuran di KPK itu ada jangka waktu 30 hari sejak kita input. Jadi, waktu kita input data pelaporan semua sertifikat dan bukti otomatis wajib diserahkan," ujarnya.