KPK Cegah 5 Orang Pergi ke Luar Negeri terkait Kasus PTPN XI

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap lima orang pergi ke luar negeri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI.

"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa, 18 Juli 2023.

Ali menuturkan bahwa pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi itu yakni dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif. Kemudian, tiga orang lainnya yakni pihak swasta.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

"Durasi cegah untuk enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik," kata Ali.

Ali pun meminta kepada pihak yang dicegah pergi ke luar negeri agar bersikap kooperatif.

Sebelumnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 14 Juli 2023. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyelewengan pengadaan lahan. Sejumlah dokumen disita petugas KPK dari kantor tersebut.

Tim KPK menggeledah kantor PTPN XI sekira lima jam, dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Selain penggeledahan, Direktur Utama dan pegawai juga diperiksa KPK di kantor PTPN XI. "Pemeriksaan normatif," kata Sekretaris PTPN XI, Yunianta, kepada wartawan.

Dia menegaskan, KPK tidak melakukan penindakan terhadap pimpinan atau pegawai PTPN XI. Petugas hanya membawa sejumlah berkas atau dokumen. "Berkas-berkas yang dibawa dimasukkan ke dalam dua koper yang dibawa KPK," ujarnya.

Yunianta menuturkan, sejauh yang ia tahu berdasarkan surat dari KPK, penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum pada pengadaan lahan oleh perusahaan pelat merah tersebut. Lahan dimaksud berlokasi di Baluran, Kabupaten Situbondo, dan Kejayan di Kabupaten Pasuruan.

Yunianta menegaskan bahwa manajemen PTPN XI akan bersikap kooperatif terkait penyelidikan yang dilakukan KPK. Segala dokumen yang diperlukan sudah diserahkan semuanya. "Setelah itu tanda tangan berita acara, termasuk saya, sudah selesai pemeriksaan,” katanya.