Hakim Tolak Eksepsi Mantan Menkominfo Johnny G Plate
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi atas kasus penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun nilai kerugian dalam kasus ini yakni Rp8 triliun.
“Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
Melalui pertimbangannya, Hakim Fahzal menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Eksepsi yang diajukan Johnny G Plate juga, menurut hakim, telah masuk ke dalam pokok perkara.
“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” ujarnya.
Maka dari itu, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan berikutnya.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate," ujar Hakim Fahzal.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melalui tim penasihat hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Adapun dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Johnny G Plate melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun.
Salah satu tim penasihat hukum Plate mengatakan eksepsi diajukan lantaran dakwaan Jaksa tidak sesuai dengan fakta dan bertentangan dengan hasil penyidikan.
"Kami harus mengajukan nota keberatan ini karena kami melihat bahwa hampir seluruh kesalahan terdakwa yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa dalam surat dakwaanya tidak didasarkan pada fakta. Bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan," kata tim penasihat hukum Plate, Selasa, 4 Juli 2023.
Tak hanya itu, tim penasihat hukum Johnny G Plate juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi terkait penyediaan pembangunan BTS Kominfo. “Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujarnya.
Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun
Seperti diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun.
Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Terdakwa Plate juga disebut telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari korupsi BTS Kominfo. Sementara, total kerugian negara dari korupsi BTS Kominfo ini sebesar Rp8 triliun.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan uang tersebut diperoleh Johnny G Plate secara bertahap. Pertama, Plate meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta rupiah mulai dari Maret 2021 sampai Oktober 2022. Padahal, uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS Kominfo.
"Terdakwa Johnny G Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000," kata Jaksa.
Terdakwa Plate juga memerintahkan Anang untuk mengirimkan uang demi kepentingan pribadi. Adapun rinciannya yakni:
a) Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur
b) Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur
c) Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus
d) Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang
"Terdakwa Johnny G Plate tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing pemeriksaan sebesar Rp1 miliar dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbeetus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif," ucap Jaksa.
"Kemudian uang tersebut diserahkan Welbertus kepada terdakwa Johnny G Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa di Cilandak, satu kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemkominfo," ujarnya.
Terdakwa Plate tahun 2022 juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000.
Serta menerima fasilitas dari Irwan Hermawan tahun 2022 berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000, London Inggris sebesar Rp167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000.