Kasus Korupsi Buldoser: Pejabat Bekasi Menang di PN, Kalah di MA
- VIVA/ Dani.
Bekasi - Kasus dugaan korupsi pejabat Kabupaten Bekasi Dody Agus Suprianto (DAS) terus menjadi sorotan. Setelah dinyatakan bebas dalam keputusan PN Bandung, ternyata dibuat gugur setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan pernyataan baru yang menyatakan terdakwa bersalah.
Sebelumnya, keputusan PN Bandung menyatakan terdakwa DAS tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidi.
Terdakwa sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dituduh melakukan markup terhadap pengadaan alat berat buldoser pada tahun anggaran 2019.
Saat itu, pihak Kejaksaan Negeri Cikarang mengungkap ada kerugian negara atas proyek tersebut Rp1,4 miliar. Atas kasus perencanaan pengadaan 3 unit alat berat jenis buldoser di tempat pembuangan Sampah Akhir ( TPA ) Burangkeng pada tahun 2019 pada anggaran perubahan tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Pada saat itu DAS menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan sebagai pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, dalam perjalanannya sebelum kontrak dengan penyedia barang, DAS sudah dipindahkan ke posisi lain tidak lagi menjabat PPK.
Bahkan dalam fakta sidang disebutkan jika PPK sudah berganti, maka yang bertanggung jawab selanjutnya terhadap pengendalian kontrak pengerjaan adalah pada PPK pengganti.
Dan itu dikuatkan dengan keputusan PN Bandung, "menyatakan terdakwa Dody Agus Suprianto, S. Sos., MM. tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair".
Kini, pihak Mahkamah Agung telah menetapkan DAS bersalah.
Atas keputusan Mahkamah Agung itu kuasa hukum DAS, Febri mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Sehingga, belum bisa menelaah dan mengomentari. "Kita belum terima salinan keputusannya, belum bisa memberikan komentar," katanya saat dihubungi VIVA, Senin, 17 Juli 2023.
Febri mengaku, hingga sekarang kliennya tengah bekerja seperti biasa sediakala pegawai lainnya. "Sedang bekerja kalau sekarang," katanya.
Sementara dia mengaku, kalau ada informasi informal yang didapat kliennya akan ada esekusi 4 tahun setelah keputusan MA. "Itu kan informasi informal yah, belum ada salinan keputusan, katanya 4 tahun," katanya.