Terima Gratifikasi Rp 4,7 Miliar, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah
- Cahyo Edy/VIVA.
Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Krido diduga menerima gratifikasi sebesar kurang lebih Rp 4,7 miliar dalam kasus penyalahgunaan perizinan TKD.
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menuturkan awalnya Krido menjadi saksi dari kasus penyalahgunaan TKD di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dengan terdakwa Robinson yang merupakan pemilik PT Deztama Putri Sentosa.
Ponco menerangkan kemudian status Krido dinaikkan menjadi tersangka karena terbukti menerima gratifikasi dari terdakwa Robinson terkait perizinan TKD di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan KS, jabatannya adalah Kepala Dispentaru DIY sebagai tersangka. KS terbukti menerima gratifikasi dari terdakwa Robinson," ujar Ponco di Kantor Kejati DIY, Senin 17 Juli 2023.
"Tersangka menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi. Total tanah tersebut seharga Rp 4.520.000.000,00. Tanah tersebut saat ini bersertifikat atas nama KS," imbuh Ponco.
Ponco merinci, selain menerima gratifikasi tanah, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai. Selain itu adapula bukti berupa transfer uang ke rekening tersangka.
"Tersangka KS ini juga membawa kartu ATM atas nama istri terdakwa Robinson berisi Rp 211.603.640,20. Isi kartu ATM ini dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka," tegas Ponco.
Ponco menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran tersangka Krido dalam kasus penyalahgunaan TKD di daerah lainnya.
Lebih lanjut Ponco membeberkan, berdasarkan penyelidikan saat ini, Krido baru terbukti menerima gratifikasi dari perizinan TKD di daerah Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
"Kami masih melakukan penyelidikan di kalurahan lain. Yang jelas keterlibatannya tersangka KS ini yang seharusnya mengawasi izin TKD dari para pemohon malah bekerjasama. Perbuatan tersangka ini menyebabkan pihak Kalurahan mengalami kerugian sekitar Rp 2.952.000.000,00," pungkas Ponco.