Dituding Bohong soal Rekam Medis Lukas Enembe, Jaksa KPK Meradang

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sempat menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbohong soal rekam medis kliennya. Tudingan itupun membuat Jaksa meradang.

Tudingan ini bermula saat tim kuasa hukum Lukas Enembe membeberkan kondisi kliennya yang menderita sakit ginjal kronis. Lukas diminta untuk melakukan diet dan mengurangi aktivitas berat dalam rekam medis yang disusun 10 Juli 2023 lalu.

Meski demikian, rupanya Jaksa KPK tidak menyerahkan rekam medis itu kepada Majelis Hakim. Sehingga, munculah protes dan tudingan dari kubu Lukas Enembe kepada Jaksa KPK.

"Intinya Yang Mulia, saya tidak mengerti apakah KPK ini ada maksud terselubung terhadap terdakwa atau surat ini kami berikan supaya sebagai bukti karena merasa dibohongi Yang Mulia," ujar kuasa hukum Lukas Enembe dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Dituding berbohong, Jaksa KPK pun meradang. Jaksa KPK lantas bertanya apa latar belakang kubu Lukas Enembe melontarkan tudingan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa KPK juga menegaskan belum menerima surat keterangan dari dokter terkait rekam medis Lukas Enembe.

"Apa maksud dari PH (penasihat hukum) menyatakan kami bohong? Karena faktanya kami belum terima surat itu. Kami sampaikan, kami belum terima surat itu. Kami sampaikan kami belum terima, sehingga disebut kami bohong dari mana dasarnya, kan gitu," kata Jaksa.

"Ini sudah clear. Karena tadi penjelasan saudara (Jaksa) di awal memang saudara belum menerima. Mungkin salah komunikasi saja," ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

"Kami keberatan dituduh bohong," kata Jaksa.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe mengatakan kliennya menderita penyakit ginjal kronis stadium akhir sehingga tak bisa hadir dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

Lukas Enembe diketahui telah dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat sejak Minggu, 16 Juli 2023 usai kondisi kesehatannya menurun.

"Hasil perawatan didapatkan penyakit ginjal kronis stadium akhir dianalisis dapat ditunda selama perawatan," ucap tim kuasa hukum Lukas Enembe di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Kuasa hukum melanjutkan, tim dokter memutuskan Lukas Enembe harus menjalani terapi. Lukas juga diharuskan mengonsumsi makanan sehat dan dilarang melakukan aktivitas berat. 

"Peraturan diet oleh ahli gizi dan pembatasan aktivitas fisik yang berat," lanjutnya.

Dengan kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan Lukas Enembe hingga 1 Agustus 2023. Sebab, Lukas Enembe tengah dibantarkan ke RSPAD mulai 16 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023.