Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Terima Kiriman Uang dari Gubernur NII

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/ Natania Longdong

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan pihaknya pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, terdapat keterlibatan seseorang yang mengaku sebagai Gubernur Negara Islam Indonesia (NII).

Mahfud juga telah membongkar adanya perputaran uang yang sangat besar di Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dipimpin Panji Gumilang dengan nilai mencapai Rp 16 triliun.

"Nah, itu yang sedang dianalisis (uang sebesar itu dari mana). Kami baru boleh buka nanti ketika sudah di pengadilan," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club, dikutip Minggu, 16 Juli 2023. 

Menurut dia, ada dugaan terima uang dari yang mengaku sebagai Gubernur NII. "Salah satunya misalnya ada uang dari seseorang bernama X, jabatannya gubernur NII. Itu ada, dan jumlahnya tidak kecil," ujarnya.

 

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri

Photo :
  • Ist

Bahkan, Mahfud mengaku sudah melakukan analisa mengenai siapa sosok pengirim uang berjumlah besar kepada Al Zaytun dan Panji Gumilang tersebut.

"Itu sudah kami analisis, ini siapa dan untuk apa. Bisa saja ini untuk mencuci uang kotor," ujarnya.

Dia menegaskan, penelusuran mengenai dugaan pencucian uang di Al Zaytun itu akan dilakukan oleh pihaknya secara menyeluruh. Hal itu termasuk soal kepemilikan 295 sertifikat hak milik tanah seluas 1.200 hektare, yang sebagian besarnya atas nama Panji Gumilang beserta keluarga dan pihak terdekatnya.

"Begitu juga dengan kepemilikan tanah itu asalnya dari mana, nanti kita cari. Tinggal dicari, dulu ini belinya dari siapa, dan dengan uang siapa, cara bayarnya bagaimana. Itu namanya pemeriksaan, nanti kita ke lapangan,” ujarnya.

Setelah itu, Mahfud mengatakan baru diketahui apakah ada unsur dugaan tindak pidana pecucian uang atau tidak dari hasil pemeriksaan tersebut.

Di situ baru akan diketahui, apakah ini dinilai layak atau tidak sebagai tindak pidana pencucian uang dalam konteks hukum pidana," ujarnya.