Mahfud MD Sebut Perputaran Uang di Al Zaytun Capai Rp16 Triliun
- VIVA/ Natania Longdong
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, saat ini pemerintah telah mengajukan pengusutan baru kepada polisi, yang melibatkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait masalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dia, uang yang beredar di Al Zaytun diketahui sangat banyak, dan melibatkan 367 rekening. Dimana, 256 rekening atas nama Panji Gumilang pribadi, dan 33 rekening atas nama Al Zaytun.
Dari keseluruhan rekening itu, ada sebagian rekening yang sudah tidak aktif. Namun, terdapat 145 rekening yang pergerakan uangnya sangat cepat sehingga langsung dibekukan oleh pemerintah.
"Berapa perputaran uang dari situ? Rp 16 triliun lebih, sehingga kita hentikan. Karena itu operasionalnya (Al Zaytun) mungkin diperlukan dari dana itu, maka kita menentukan 4 hari yang lalu bahwa rekening-rekening itu dibekukan tapi boleh diambil 10 persen setiap hari. Tapi 10 persennya saja itu ternyata besar, karena jumlahnya mencapai puluhan miliar, dan diambilnya itu tiap hari sehingga bisa habis itu kalau tidak dibuat cara baru," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club, dikutip Minggu, 16 Juli 2023.
Karenanya, Mahfud mengaku telah memutuskan cara baru untuk memotong jalur pendanaan Al Zaytun. Sebab, pemblokiran rekening secara menyeluruh belum bisa dilakukan, karena kasus dugaan pencucian uang ini belum menetapkan nama tersangka.
Karenanya, dari hanya 10 persen yang boleh diambil harian oleh pihak Al Zaytun, saat ini hanya boleh diambil 5 persen saja setiap harinya. Namun, nominal dari 5 persen itu jumlahnya masih cukup besar.
"Tapi kan kita mau membuat cara baru, misalnya di cut off gitu ya, itu kan harus ada tersangka dulu, dan ini kan baru penyidikan. Tapi tabungannya ini terus diambil setiap hari dan ini mau habis, makanya saya buat kebijakan baru hanya bisa diambil 5 persen. Tapi 5 persen kalau dari ratusan juta itu sudah berapa, dan itu juga bisa habis dalam waktu sekian hari. Tapi begitulah hukum, dan kita tidak boleh menutup (rekening tabungan) sembarangan," ujarnya.