Panji Gumilang Akui Al Zaytun Punya Bunker Senjata: Ada di Bawah

Panji Gumilang, Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menjawab soal kabar yang menyebut terdapat bunker berisi senjata di pesantrennya.

Untuk diketahui, bunker senjata di Pesantren Al Zaytun ramai dibicarakan usai Kepala Badan Kesbangpol Jawa Barat Iip Hidajat mengungkap kabar keberadaan bunker senjata ini sempat dicurigai oleh tim investigasi.

“Informasi ada bunker, bahkan ada tempat pembuatan senjata itu sempat mengetahui tim investigasi," kata Iip Minggu, 9 Juli lalu.

Panji Gumilang, Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menjawab hal tersebut Panji tidak menampik bahwa pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat itu memang memiliki bunker.

Bahkan, pria 76 tahun itu juga membenarkan bahwa di dalam bunker tersebut terdapat senjata.

Namun, Panji menegaskan bahwa bunker yang berada di Pondok Pesantren Al Zaytun tidak diisi dengan senjata api, melainkan senjata atau alat untuk memotong kayu.

“Ada. Kan setiap bunker di bawah tanah itu isinya kayu,” ujar Panji Gumilang dalam program YouTube Talk With Uni Lubis seperti dilihat Minggu, 16 Juli 2023.

“Senjata untuk potong kayu, ini kayu (yang ada di bunker) di Indonesia sudah tidak ada, kayu yang kita miliki ini sudah gak ada. Potong kayunya itu 1957, yang terbaru itu tahun 1965,” jelasnya

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri

Photo :
  • Ist

Sebelumnya, kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, di Bareskrim Polri telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Selain dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Bareskrim Polri juga menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro.