Wamenaker Dukung PPNI Tingkatkan Jaminan Kesejahteraan Perawat
- Dok. Istimewa
Jakarta – Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Afriansyah Noor mendukung upaya Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI dalam memperjuangkan jaminan kesejahteraan perawat di seluruh Indonesia. Menurut dia, selama ini perawat adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Selama ini perawat sudah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terkait kesejahteraan perawat akan menjadi perhatian pemerintah (kementerian tenaga kerja)," ujar Afriansyah dalam Training Of Trainer (TOT) PPNI Bidang Kesejahteraan, Sabtu, 15 Juli 2023.
Terkait hal ini, kata Afriansyah, perusahaan wajib membuat struktur skala upah layak bagi tenaga kesehatan perawat yang telah bekerja secara profesional. Jaminan tersebut nantinya bisa menjadi acuan bahwa perusahan telah membayar gaji perawat secara baik dan benar.
"Perusahaan tempat perawat bekerja perlu membuat struktur skala upah untuk menjamin kesejahteraan perawat," katanya.
Dalam acara yang sama, Ketua Umun DPP PPNI, Harif Fadilah menyampaikan bahwa arahan Wamen terkait skala upah wajib menjadi rujukan bersama agar setiap perusahaan mampu memenuhi kewajiban membayar upah sesuai dengan diatas Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Dengan struktur skala upah ini kita bisa mensosialisasikan langkah lanjut untuk segera diterapkan. Kami berharap agar pemerintah melihat persoalan ini secara cermat mengingat masih banyak perusahaan swasta yang memberikan upah jauh dari UMP," katanya.
Diketahui bersama, hasil survey tahun 2022 menunjukan bahwa dari 143.947 anggota PPNI, 71 persen di antaranya masih menerima upah dibawah UMR, dimana sesuai UMR 24,6 persen dan di atas UMR 4,4 persen. Selain itu, ada juga perawat yang belum mendapatkan THR sebanyak 5.143.
"Melihat data tersebut DPP PPNI melakukan langkah dengan menyusun struktur skala upah sebagai pedoman organisasi dalam melakukan advokasi pada perawat yang kesejahteraannya masih sangat jauh dari harapan bahkan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Harif.
Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan, Maryanto mengatakan bahwa berdasarkan UU kesehatan yang baru disebutkan sangat memungkinkan bahwa gaji nakes seharusnya tidak boleh dibawah UMP tinggal policy negara mau hadir atau tidak, dan produk Gaji harus berbasis struktur skala upah (SUSU) dengan mendorong PP pengupahan khusus perawat
"Karena itu TOT bidang kesejahteraan ini dapat memberikan masukan dan menyampaikan materi tentang struktur skala upah dan status ketenagaan pada perawat. Kita berharap dapat tersampaikan sampai level paling bawah yaitu anggota PPNI seluruh Indonesia, dimana persoalan yang sangat dasar ini banyak dialami oleh anggota PPNI lainya," jelasnya.