Endus Dugaan Pencucian Uang, PPATK Sebut Transaksi Panji Gumilang Lebih dari Rp 15 Triliun

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri
Sumber :
  • Ist

Jakarta – Kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kini tengah menjadi sorotan publik. Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Terbaru, pihak kepolisian tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan mutasi atau transaksi di ratusan rekening Panji Gumilang mencapai belasan triliun.

"Sangat besar (transaksinya, mencapai) belasan triliun. Lebih (dari Rp15 triliun)," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Jumat, 14 Juli 2023.

Kendati demikian, Ivan tidak menjelaskan secara rinci soal nominal pasti transaksi di rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini.  Dia hanya menyebut ada kemungkinan nilai transaksi di rekening Panji Gumilang ini bertambah dari penelusuran atau analisis yang dilakukan PPATK.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang berasal dari dana bos hingga Gubernur NII.

"Ada uang uang masuk ke situ (rekening Panji Gumilang) sangat mencurigakan, dan dikeluarkan juga sangat mencurigakan. Dana bos masuk ke rekening itu, ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII masuk uang ke situ," kata Mahfud MD dikutip VIVA dari video di media sosial, Kamis, 13 Juli 2023.

Mahfud mengatakan, Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank dan 145 lainnya telah berhasil dibekukan karena terindikasi pencucian uang. 

Selain itu, Mahfud mengungkapkan juga menemukan sebanyak 295 sertifikat tanah hak milik (SHM) atas nama Panji Gumilang, Istri dan anaknya.

"Pesantren Al Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank, 145 rekening kami bekukan 2 hari yang lalu karena dugaan pencucian uang. Kemarin kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik (SHM). 295 yang SHM-nya atas nama Panji Gumilang, anak dan istrinya," katanya. 

Dengan temuan tersebut, kata Mahfud, Panji Gumilang harus benar-benar ditindak tegas oleh pihak berwenang karena adanya dugaan pencucian uang di dalam rekeningnya. 

Seluruh dana yang terindikasi pencucian uang itu mulanya memang kekayaan yayasan, namun masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.

"Mula-mula masuk ke institusi lalu berpindah ke orang tanpa pertanggungjawaban yang jelas tanpa administrasi. Tanah-tanah juga, tanahnya tuh 1.300 hektar. Sudah kami temukan dalam sehari 295 sertifikat yang dicurigai itu berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi," tuturnya.