Dugaan Kuat Adanya Suap dalam PKPU Hitakara, Kuasa Hukum Surati KY
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Kuasa hukum PT Hitakara mengadukan adanya dugaan suap terkait keputusan majelis hakim dan hakim pengawas di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri, Surabaya. Surat aduan itu dikirimkan ke Komisi yudisial pada Rabu 12 Juli 2023.
Dalam surat bernomor 008/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 yang ditandatangani Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim, membeberkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Linda Herman dan Tina poada, seharusnya ditolak karena tidak terbukti.
Anehnya, menurut Andi, majelis hakim yang memutus perkara No 63/Pdt.Sus-Pkpu/2022/Pn.Niaga.Sby tetap memberikan putusan PKPU terhadap Hitakara. Keputusan tersebut jelas kekeliruan yang sangat fatal dan nyata.
Karena, permohonan PKPU Hitakara tidak berdasar hukum dan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan sebagaimana ketentuan dalam pasal 222 ayat 1 jo ayat 3 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Karena, Hitakara sejatinya tidak memiliki utang kepada para pemohon PKPU, berkaitan dengan pendapatan bagi hasil," kata Andi kepada awak media di Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.
Dalam perkara ini, kata Andi, menguat dugaan adanya persekongkolan dan tindak pidana suap di antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengajuan permohonan PKPU, sampai adanya putusan.
"Di mana termasuk patut diduga tindak pidana suap dimaksud melibatkan majelis hakim maupun hakim pengawas," kata Andi.
Informasi saja, pada 24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara. Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidangnya berlangsung di Pengadilan Niaga PN Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono.
Upaya kuasa hukum Hitakara memperjuangkan adanya keadilan, sudah tak kurang-kurang. Telah melayangkan surat permohonan pencabutan PKPU bernomor 013/TA.HITAKARA/PKPU/V/2023 tertanggal 24 Mei 2023. Surat itu ditujukan kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY. Dan, Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY, melalui tim pengurus. "Namun tidak pernah dihiraukan oleh majelis hakim pemutus maupun hakim penawas," kata Andi.
Selanjutnya, kata Andi, kuasa hukum Hitakara memohon Komisi Yudisial (KY) tidak melakukan pembiaran atas perkara ini. Mereka berharap Komisi Yudisial memberikan perlindungan hukum dan memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini.
"Karena tidak terbukti adanya utang dari termohon PKPU. Periksa kembali berkas permohonan PKPU dan selanjutnya mencabut perkara PKPU bernomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya.