Kejagung Ragukan Status Uang Rp 27 M yang Dikembalikan Maqdir Ismail

Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 M ke Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima uang senilai 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 27 Miliar. Uang tersebut dikembalikan langsung berbentuk cash atau tunai oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya memang sudah menerima uang senilai Rp 27 Miliar tersebut. Kendati, ia masih meragukan asal muasal uang tersebut yang diduga terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo.

"Benar pada hari ini kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 usd atau setara 27 miliar dan selanjutnya dalam rangka untuk membuat terang mencari tau apa kaitannya, asal-usulnya terkait dengan uang tersebut maka yang bersangkutan kami periksa," ujar Kuntadi di kompleks Kejagung RI, Kamis 13 Juli 2023.

Maqdir Ismail tiba di Kejaksaan Agung membawa uang senilai Rp27 Miliar

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Kuntadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya mendapatkan keterangan ada sosok inisial S yang diduga menyerahkan uang tersebut kepada Maqdir Ismail.

Kendati, Kuntadi menegaskan masih harus mencari tahu asal usul penyerahan uang tersebut. Pasalnya, nantipun akan ada perbedaan dalam perlakuan dan dampak hukumnya.

"Kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda sehingga tanpa kejelasan asal usul, kaitan dengan perkara ini maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tetap tidak bisa kami dudukan dengan begitu saja," kata Kuntadi.

Maka dari itu, Kejagung pun masih terus melakukan pendalaman terhadap uang yang telah diserahkan Maqdir senilai Rp 27 Miliar.

"Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan," ucapnya.

Berdasarkan pantauan VIVA di Kejagung RI, Maqdir tiba bersama dengan anak buahnya yang mengenakan pakaian putih. Anak buah Maqdir pun tiba dengan membawa dengan setumpuk uang yang nilainya Rp 27 M.

Maqdir membawa tumpukan uang dengan pecahan dolar Amerika Serikat dengan nilai 1,8 juta dolar. Ia mengaku bahwa membawa uang tersebut terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo dengan tersangka Irwan Hermawan.

"Komitmen kami atas nama. Klien kami jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," kata Maqdir di Kejagung RI, Kamis 13 Juli 2023.

Maqdir tiba di Kejagung RI sekira pukul 10.15 WIB. Ia mengaku menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk komitmen kliennya setelah menjadi tersangka kasus korupsi.

"Sebagai komitmen ini yang kami bawa , mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," kata dia.

"Ini sumbernya atas nama pak Irwan ya. Nanti kalau sudah selesai, kami dari atas nanti kami bicara," lanjutnya.