Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tiga Orang Pelaku Diamankan

(Foto Ilustrasi) Polda Jatim memperlihatkan barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Jakarta – Kepolisian berhasil membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, di Pasuruan, Jawa Timur. Sebanyak 3 orang pelaku diamankan dalam kasus itu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023. Keberhasilan ini setelah kolaborasi antara Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, dan Polres Pasuruan Kota.

“Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM subsidi kami segel. Kami juga mengamankan 3 orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S,” kata Hersadwi dalam keterangan Rabu, 12 Juli 2023.

Hersadwi menuturkan, untuk tersangka AW merupakan seorang pedagang warga Kota Pasuruan. Sedangkan tersangka BFP merupakan karyawan warga Pasuruan, dan S warga Malang.

"TKP ada di tiga tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN," jelasnya.

Kepolisian dalam hal ini berhasil mengamankan barang bukti dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar. Dalam hal ini didapati lima buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, satu tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, satu set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua, yakni dua tangki kapasitas 22 ribu liter, empat tangki kapasitas 30 kilo liter, dua tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter. Sedangkan di TKP ketiga menyita satu unit truk tangki transportir, satu unit truk tanpa badan tangki, dan satu buah laptop.

“Dari kantor transportir kami sita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bundel dokumen perusahaan, PO penjualan serta 2 unit truk yang dimodifikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Brigjen Pol Hersadwi, aktivitas yang dilakukan para tersangka sudah sejak tahun 2016.

“Pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta," beber Brigjen Pol Hersadwi.

Dia mengungkapkan, untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka selain mengganti barcode truk guna mengelabui agar mendapatkan pembelian berulang, truk yang dipakai tersangka dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya.

“Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar," tandasnya.