KPK Ungkap Hasbi Hasan Diduga Terima Uang Suap Rp 3 Miliar
- VIVA/ Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan MA. Dalam kasus ini, Hasbi Hasan diduga terima uang sebanyak Rp 3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Hasbi Hasan salah satu orang yang sepakat dan menyetujui untuk mengawal kasasi kasus perkara Heryanto Tanaka atau HT.
Kesepakatan itu terjadi ketika Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris PT Wika Beton menghubungi Hasbi Hasan melalui sambungan telepon.
"Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 12 Juli 2023.
Sebelum itu, Dadan Tri dan juga Heryanto Tanaka memang sudah ada kesepakatan untuk mengawal perkara kasasi. Kendati, dalam kesepakatan itu ada pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”.
Kemudian, Heryanto bersama dengan kuasa hukumnya yakni Theodorus Yosep Parera atau TYP sepakat. Maka terjadilah pengurusan kasasi itu.
Lanjut Firli, agar pengurusan kasasi yang diinginkan HT dan TYP itu berjalan mulus maka keduanya melakukan pemberian uang kepada salah satu orang yang punya peran penting di MA yakni Hasbi Hasan.
"Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung," kata Firli.
Selanjutnya, singkat cerita, HT dan Dadan Tri yang sudah sepakat sebelumnya akhirnya melakukan transaksi. HT pun sebanyak 7 kali mentransfer uang Rp 11,2 miliar ke Dadan Tri.
Setelah itu, Dadan Tri yang juga sudah melakukan kesepakatan dengan Hasbi Hasan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp 3 miliar untuk pengurusan kasasi di MA.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp3 miliar," tutur Firli.
Hasbi Hasan pun dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.