Kuasa Hukum Irwan Sebut Selain Johnny G Plate, Ada Sosok X, Y dan Z Ikut Terima Uang Korupsi BTS
- VIVAnews/Anwar Sadat
Jakarta – Sidang kasus korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 masih terus bergulir. Dalam persidangan terungkap informasi yang menyatakan sosok X, Y, dan Z ikut menerima aliran uang korupsi BTS Kominfo.
Informasi itu terungkap dari eksepsi atau nota keberatan milik terdakwa Irwan Hermawan yang dibacakan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2023.
Awalnya, Maqdir menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam memperhitungkan keuntungan yang diterima Irwan dari korupsi BTS Kominfo. Dalam surat dakwaan, Irwan diketahui menerima Rp119 miliar.
Dakwaan itu pun dibantah Maqdir, dengan menyebutkan bahwa uang Rp119 miliar itu tak dinikmati Irwan seorang diri. Melainkan ikut dibagikan ke mantan Menkominfo Johnny G Plate, hingga sosok X, Y dan Z.
"Namun, uang Rp119 miliar tidak benar dikuasai oleh terdakwa Irwan Hermawan melainkan setidak-tidaknya telah diberikan kepada pihak-pihak tertentu dan beberapa pihak lainnya," kata Maqdir saat membacakan eksepsi.
Adapun pihak-pihak yang dimaksud Maqdir antara lain, eks Menkominfo Johnny G Plate sebesar Rp4 miliar dan Rp500 juta yang diberikan setiap bulan sebanyak 20 kali. Kemudian, ke Anang Achmad Latif sebesar SGD 200.000, ke Elvano Hatorangan Rp2,4 miliar dan ke Feriandi Mirza sebesar Rp300 juta.
Maqdir juga menyebutkan, uang yang diterima Irwan turut digunakan untuk membiayai fasilitas perjalanan dinas luar negeri Johnny G Plate ke Paris dan Prancis sebesar Rp453 juta, ke London Rp167 juta dan ke Amerika Serikat Rp404 juta.
"Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu (X, Y, dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," ucapnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut seusai sidang, Maqdir tidak mengetahui secara pasti siapa sosok X, Y dan Z yang dimaksud. Hanya saja, kata Maqdir, ketiga sosok itu memiliki keterkaitan dengan uang Rp27 miliar yang diterima kembali pihaknya dari pihak swasta.
"Uang itu diberikan kepada pihak Kominfo, juga diberikan kepada beberapa orang lain termasuk katanya Pak Johnny G Plate, dan kalau di dalam BAP Irwan dikatakan X, Y dan Z yang saya terus terang hanya bisa mengatakan seperti itu," ujar Maqdir.
Diberitakan sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun terkait kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tindakan korupsi itu dilakukan Irwan bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Kerugian tersebut diaudit berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain merugikan negara, dalam dakwaan itu Jaksa juga menyebut Irwan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, terdakwa Irwan Hermawan bersama Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak juga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.