KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasbi Hasan Besok
- KPK.go.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemanggilan kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkup Mahkamah Agung (MA). Pemanggilan itu dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan sudah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan terhadap Hasbi Hasan itu dilakukan pada Rabu, 12 Juli 2023. Hasbi Hasan dijadwalkan diperiksa besok di gedung merah putih KPK.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir, besok 12 Juli bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2023.
Ali pun mengingatkan kepada Hasbi Hasan agar kooperatif karena sudah dijadwalkan pemanggilan. "KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir," kata Ali.
"Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," lanjutnya.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin 10 Juli 2023.
Dengan penolakan praperadilan tersebut, Hasbi Hasan secara sah menjadi tersangka dalam kasus suap di lingkup MA.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Hasbi Hasan telah jadi tersangka kasus suap. Tak hanya Hasbi Hasan, kata Ali, pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto pun ikut jadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta (Hasbi Hasan dan Dadan Tri)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.
Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti. Sehingga dinilai sudah kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya menambahkan.