AMSI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Publisher Right pada 2023
- VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris
Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) melalukan audiensi dengan Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli 2023. Dalam pertemuan itu, pengurus AMSI mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Right atau regulasi hak cipta jurnalistik.
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menjelaskan, kedatangannya untuk menanyakan perkembangan dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Publisher Right yang sudah diserahkan draftnya kepada pemerintah. Ia berharap regulasi ini diterbitkan tahun 2023.
“Harusnya selesai 2023, kalau bisa sebelum September. AMSI sebagai konstituen Dewan Pers yang beranggotakan 470 sekian di berbagai provinsi, anggota pada nanya regulasi ini sudah sampai mana hingga bulan Juli ini belum dapat update,” kata Wens di Kantor Dewan Pers.
Menurut dia, AMSI memang ikut dilibatkan dalam menyusun draft Peraturan Presiden tentang Publisher Right yang berisikan 17 pasal itu pada hampir 2 atau 3 tahun lalu. Bahkan, kata dia, AMSI dulu didesak untuk segera menyerahkan draftnya.
“Kurang lebih bulan Februari cukup insentif dipanggil Dewan Pers untuk ikut menyelesaikan draft. Lembur menyelesaikan draftnya, pasal by pasal. Jadilah 17 pasal. Dari sisi kita sudah selesai drafting itu dari Februari. Dewan Pers serahkan kepada pemerintah. Kita berkewajiban berhak bertanya soal itu,” ujarnya.
Wens menyebutkan, AMSI punya alasan kenapa mendesak pemerintah supaya segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Publisher Right. Di antaranya, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta supaya regulasi ini cepat diselesaikan.
“Beberapa kali disinggung oleh Bapak Presiden sebelum HPN di Medan kemarin, barang ini juga diminta untuk dipercepat prosesnya. Sebetulnya Dewan Pers dari industri pers dan dari konstituennya barangnya sudah final dan sudah kita serahkan ke pemerintah,” katanya.
Kemudian, Wens mengatakan ekosistem bergerak begitu cepat sehingga perlu ada regulasi terkait Publisher Right. Sebab, kata dia, AMSI khawatir tidak relevan lagi ketika regulasi diterbitkan agak lambat mengingat artificial intelligence (AI) datang.
“Kita ngomong bentar lagi AI, market dibanjiri konten AI, mungkin sudah banyak konten yang kita tidak tahu persis AI atau manusia. Perkembangannya cepat sekali, namun regulasi yang kita susun 3 tahun enggak selesai-selesai. Kita perlu tanya, kita push regulasi ini cepat sebelum kehilangan relevansinya dengan perkembangan yang terlalu cepat itu,” ujarnya.
Wens memahami pemerintah mungkin perlu penyelarasan dengan melihat ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan regulasi ini. Akan tetapi, ia meminta pemerintah jangan terlalu lama juga mengingat pergerakan begitu cepat sehingga tidak relevan lagi nanti regulasi tersebut.
“AI akan datang suka enggak suka akan datang. AI for news suka tidak suka akan segera launching. Belum tentu mereka datang isunya masih sama dengan isu sekarang. Ini perlu segera supaya kita punya stepping stone sebelum barang-barang baru itu datang. Negara setidaknya punya patokan atau rujukan awal regulasi di tengah market yang berkembang cepat ini,” katanya.