Majelis Hakim Batal Membacakan Vonis Kasus Revenge Porn Karena Alasan Ini

Kisruh Sidang Putusan Revenge Porn di PN Pandeglang
Sumber :
  • Yandi Deslatama (Serang)

Pandeglang – Agenda sidang kasus revenge porn yang seharusnya membacakan putusan atau vonis, dibatalkan. Agenda diubah menjadi pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa AHM. 

Padahal sebelumnya, pada Juni 2023, AHM sudah membacakannya secara lisan. Namun kali ini, disertai tulisan dan dibacakan oleh pengacaranya. 

Karena ada pledoi yang disampaikan ulang secara tertulis, maka agenda persidangan pun berubah. Majelis hakim memutuskan bahwa persidangan belum ke vonis, tetapi menjadi agenda pledoi terdakwa AHM.

"Jadi hari ini memang jadwal perkara terdakwa AHM disidangkan dengan agenda putusan, terdakwa saat ini menggunakan kuasa untuk mengajukan pembelaan. Pembelaan tersebut disampaikan secara tertulis, sehingga majelis hakim menggunakan Pasal 182 ayat 2 yang menjadi kewenangannya untuk membuka kembali suatu persidangan," jelas Jubir Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answinartha, di kantornya, Selasa 11 Juli 2023.

Jadwal persidangan sempat molor lebih dari 2 jam. Semula diagendakan pukul 09.00 WIB, baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Alasannya, ada perangkat persidangan yang belum siap, sehingga harus menunggu.

Salah satu penyebabnya, pendaftaran kuasa hukum terdakwa AHM yang baru dilakukan hari ini, Selasa, 11 Juli 2023, di PTSP PN Pandeglang.

"Saat molor sidang itu terjadi dikarenakan kita masih menunggu kelengkapan persidangan, yaitu kuasa hukum, karena terdakwa mendaftarkan surat kuasa di PTSP PN Pandeglang, saat ini menggunakan kuasa hukum yang membacakan pembelaannya," terangnya. 

Persidangan akan dilanjutkan Rabu, 13 Juli 2023 dengan agenda pembacaan teplok dan duplik. Sedangkan vonis yang akan dibacakan majelis hakim dengan terdakwa AHM, di agendakan pada Kamis, 14 Juli 2023.

"Replik ya, jadi tanggapan JPU dari pembelaan terdakwa, setelah itu apabila kuasa hukum memiliki tanggapan lagi, maka pada hari itu duplik juga, hari Rabu. Putusan hari kamis," jelasnya.

Mendengar putusan majelis hakim menunda vonis terdakwa AHM, korban revenge porn, IK, histeris di ruang sidang. Gadis cantik dengan pakaian serba hitam dan memakai masker itu ditenangkan oleh keluarga dan teman-temannya.

Selama persidangan, teman-teman IK datang memberikan dukungan dengan mengenakan almamater kampus, kaos hingga membawa spanduk kecil.