Ahli Beberkan Alasan Mario Dandy Cs Dijerat Pasal Penganiayaan Berat Berencana

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 11 Juli 2023.

Ahmad Sofian pun membeberkan penjelasannya terkait alasan Mario Dandy dan Shane Lukas dapat dijerat dalam pasal penganiayaan beran berencana.

Jaksa awalnya menanyakan pendapat Ahmad tentang pasal penganiayaan 351 KUHP dan seterusnya, unsur-unsur apa yang ada di bab penganiayaan tersebut. Ahmad lantas menjelaskan, penganiayaan itu diatur dalam pasal 351 KUHP yang juga disebut penganiayaan biasa.

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lalu, kata dia, ada juga pasal 353 KUHP yang disebut juga penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, lalu ada pasal 354 KUHP yang disebut juga penganiayaan berat, dan pasal 355 KUHP penganiayaan berat yang direncanakan.

"Ada 2 aspek untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. Dua aspek itu terletak pada aspek subjektif dan aspek objektifnya," kata Ahmad di PN Jaksel.

Menurutnya, aspek objektif meliputi dari orangnya atau sikap batin orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan aspek objektifnya terletak pada akibatnya, yakni akibat dari perbuatan pidana tersebut.

"Sikap batin seseorang menentukan kualifikasi apakah itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan biasa, atau tindak pidana penganiayaan yang direncanakan, atau tindak pidana penganiayaan berat, atau tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata dia.

Dia mengatakan, penganiayaan secara doktrinal disebut juga delik materil, yang mana juga termasuk dalam aspek objektif. Delik materil artinya tindak pidana itu selesai setelah akibatnya mucul, misalnya dari lukanya apakah biasa sehingga nantinya bisa masuk dalam konteks penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.

"Atau luka berat atau timbulnya kematian, nah itu dari sisi materilnya, dari sisi akibatnya," ucap dia.

Ahmad menambahkan, dua aspek itulah yang menentukan apakah perbuatan seseorang itu bisa termasuk dalam kategori pasal-pasal tentang penganiayaan tersebut.

Diketahui, Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.