Sidang Haris Azhar, Ahli ITE: Pasal Pencemaran Nama Baik Bisa Dikecualikan Demi Kepentingan Publik
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Ronny mengatakan informasi yang berisi pencemaran nama baik seseorang bisa dikecualikan, jika ditujukan untuk kepentingan publik. Hal tersebut ditegaskan Ronny, saat diperiksa sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves (Kemaritiman dan Investasi), Luhut Binsar Pandjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Juli 2023.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Ronny menjelaskan soal Pasal 310 ayat 3 mengenai makna 'demi kepentingan umum' jika dikaitkan dengan Pasal 27 ayat 3.
"Rujukan dari Pasal 27 ayat 3 putusan MK, itu merujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311, sementara di Pasal 310 ayat 3 ada yang menyatakan 'demi kepentingan umum'. Apakah saudara bisa jelaskan makna demi kepentingan umum jika dikaitkan dengan Pasal 310 itu sendiri?" tanya Jaksa.
"Ya tadi saya jelaskan bahwa dalam perjalanan sidang MK pada waktu itu kalau kita lihat fokus dari penggugat, itu menyatakan Pasal 27 ayat 3 ini bisa multitafsir, kabur, kenapa? Karena banyak hal yang katanya kalau di KUHP itu lebih lengkap. Sementara di UU ITE hanya satu pasal dan tidak ada penjelasannya, sehingga bisa multitafsir, sehingga kenapa itu di judicial review waktu itu. Dalam perjalanan sidang, yang saya amati pertimbangan MK, hal-hal yang tidak jelas dalam UU ITE bisa merujuk di KUHP," jelas Ronny.
Contohnya kata Ronny, bisa dilihat dari maksud pencemaran nama baik yang tidak ada di dalam Undang-undang ITE. "Kan tidak ada di UU ITE, lalu kemudian apakah itu delik aduan atau bukan. Itu juga dijawab merujuk ke situ," sambungnya.
Jaksa lantas kembali bertanya ke Ronny, apa makna 'demi kepentingan umum' dalam Pasal 310 dan 311 KUHP jika merujuk pada Pasal 27 ayat 3. Ronny menjawab bahwa penerapan Pasal 27 ayat 3 bisa dikecualikan, jika penyebaran informasi yang berkaitan dengan pencemaran nama baik itu tujuannya untuk kepentingan umum atau publik.
"Jadi, apa itu tafsir dari demi kepentingan umum?" tanya Jaksa lagi.
"Kalau MK sudah mengatakan bahwa merujuk di 310 dan 311 KUHP, berarti penerapan Pasal 27 ayat 3 bisa dikecualikan, tidak dapat diterapkan di antaranya adalah kalau penyebaran informasi yang dikatakan pencemaran nama baik itu demi kepentingan umum atau demi kepentingan publik," jelas Ronny.
"Mohon saya dikoreksi jangan sampai ada komplain, kepentingan umum itu jelas dikecualikan dan termasuk kalau saya tidak salah ingat, ada yang namanya pembelaan diri. Itu dikecualikan, jadi jelas sekali kalau untuk kepentingan publik, kepentingan umum. Maka saya mengatakan berdasar putusan MK, itu tidak dapat diterapkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE," jelasnya.
Jaksa kembali bertanya, apa parameter yang digunakan Ronny untuk menentukan mana kepentingan umum dan mana yang bukan. Namun, Ronny mengatakan itu semua bisa ditentukan oleh ahli pidana.
"Bagaimana cara kita mengukur kepentingan umum?" tanya Jaksa.
"Nanti ahli pidana aja," singkat Ronny.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.
"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.
Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.
"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.
"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.
"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.
"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.
"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.
Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.