Ahli Bahasa Disoraki, Tak Bisa Jelaskan Kerugian Dialami Luhut Buntut Podcast Haris Azhar
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu Asri Putradi, mengatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengalami kerugian atas podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Tak ayal, ia kemudian disoraki pengunjung sidang.
Momen itu terjadi saat Asisda tengah bersaksi di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Juli 2023.
Asisda mulanya ditanya terdakwa Haris Azhar, terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Luhut mengalami kerugian buntut video podcast "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Namun, Asisda tak bisa menjelaskan kerugian yang dimaksud.
"Saudara saksi ahli, anda di BAP halaman 102 jawaban anda atas pertanyaan di halaman 101, siapa yang dirugikan. Lalu, anda menjawab yang dirugikan adalah saudara Luhut Binsar Pandjaitan," kata Haris Azhar.
"Kalau jawaban saya seperti itu, berarti iya," kata Asisda.
"Kerugian bahasa apa yang dialami Luhut?" tanya Haris Azhar.
"Saya tidak bisa menjawab," jawab Asisda yang kemudian disoraki para pengunjung sidang.
Terdakwa Haris Azhar lantas bertanya, mengapa Asisda selaku saksi ahli bahasa tak bisa menjelaskan kerugian yang dialami Luhut sesuai dengan jawaban dalam BAP-nya.
"Karena kalau kerugian itu bukan dalam artian kerugian bahasa, tapi di situ pasti ada kerugian bersifat materil, moril dan sebagainya," ucap Asisda.
"Anda kan saksi ahli di bidang bahasa, kok anda bisa memberikan judgement, penilaian, penghakiman ada kerugian di luar dari ilmu anda?" ucap Haris.
Asisda menegaskan ia tidak memberikan judgement. Hanya saja, menurut pendapatnya, Luhut Binsar mengalami dampak dan kerugian buntut video podcast di YouTube Haris Azhar.
"Jadi anda mengatakan ada kerugian?" tanya Haris
"Ya, paling tidak secara materil," ucap Asisda.
"Tidak ada kerugian bahasa ya?" tanya Haris Azhar lagi.
"Tidak ada," singkat Asisda.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty, didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.