Pimpinan DPR Pastikan RUU Kesehatan Bakal Disahkan Pekan Ini

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Kesehatan bakal disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pekan ini. Namun, Dasco tidak bisa memastikan RUU Kesehatan akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR yang digelar besok Selasa, 11 Juli 2023 atau atau pada Kamis, 13 Juli 2023.

"Hari paripurna itu kan cuma tiap Selasa dan Kamis, itu kira-kira," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.

Dasco menuturkan, pimpinan sudah menggelar rapat pimpinan serta dilanjutkan dengan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait pengesahan RUU Kesehatan pada minggu lalu. Terang Politikus Gerindra itu, Rapim dan Bamus menyepakati bahwa RUU Kesehatan akan diparipurnakan dalam waktu dekat.

"Jadi untuk RUU kesehatan memang Minggu lalu sudah di-rapim dan di-bamuskan akan dipertimbangkan untuk dibawa ke paripurna terdekat, nah paripurna terdekatnya ini nanti akan ditentukan tanggalnya," kata Dasco.

Demo RUU Kesehatan di gedung DPR.

Photo :
  • tvOne

Dasco menambahkan, pimpinan DPR akan kembali menggelar Rapim dan Bamus untuk menentukan kepastian pengesahan RUU Kesehatan pada Selasa atau Kamis mendatang.

"Kemungkinan setelah rapim dan Bamus lagi, karena ada beberapa materi yang harus diparipurnakan. Ini namanya di DPR ini kan fluktuatif ya, per dinamika, nah kita belum tahu jadwal untuk rapim dan Bamus nah itu kapan lagi," kata Dasco.

Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan pada Rapat Paripurna DPR Selasa, 11 Juli 2023 mendatang. Hal ini berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 5 Juli 2023 lalu.

"Sesuai dengan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus baru-baru ini, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan akan dilakukan pada Rapat Paripurna, Selasa, 11 Juli 2023 mendatang," kata Ino saat dihubungi, Minggu kemarin.

Ino menjelaskan, Rapat Konsultasi Pengganti Bamus digelar setelah Rapat Pimpinan DPR terhadap pengesahan RUU Kesehatan. Menurut dia, setelah pimpinan DPR setuju RUU Kesehatan dibawa ke Paripurna, maka Rapat Konsultasi Pengganti Bamus pun menjadwalkan Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU tersebut.

"Itu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur. Selama ini mungkin karena persoalan teknis, seperti pimpinan DPR banyak ke luar negeri atau luar kota sehingga RUU Kesehatan baru akan disahkan nanti. DPR telah berkomitmen untuk mengesahkan RUU Kesehatan sebelum penutupan masa sidang kali ini," kata Ino.

Sementara, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena juga sebelumnya menegaskan tidak ada masalah mendasar yang membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan belum disahkan di Rapat Paripurna DPR. 

Menurut Melki, pengesahan RUU Kesehatan belum dilakukan, hanya persoalan teknis semata.

"Setahu saya di atas (level pimpinan DPR) tidak ada masalah lagi, hanya masalah teknis saja karena harus ada Rapim (Rapat Pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah)," kata Melki, Sabtu lalu.

Melki mengatakan, saat ini, banyak pimpinan DPR sedang berada di luar negeri untuk naik haji sehingga tidak bisa bertemu untuk menggelar Rapim dan Bamus. Melki optimistis, RUU Kesehatan bakal disahkan pada masa sidang ini yang berakhir sampai 13 Juli 2023.

Lebih lanjut, Ia beerdalih tidak ada intervensi siapapun yang membuat RUU Kesehatan belum disahkan. Termasuk, Melki membantah tuduhan masuk angin sehingga menunda pengesahan RUU ini.

"Semua sudah sesuai proses, tidak perlu khawatir, RUU Kesehatan bakal disahkan pada waktunya karena RUU ini penting untuk mempercepat transformasi kesehatan di Indonesia ke arah yang lebih baik," kata Melki.

Diketahui, pengambilan keputusan tingkat 1 terhadap RUU Kesehatan sudah dilakukan pada Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan pemerintah pada 19 Juni 2023 lalu. Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi menyetujui RUU Kesehatan berlanjut ke tahap pengesahan sebagai undang-undang melalui mekanisme Rapat Paripurna.

Dari total sembilan fraksi, sebanyak empat fraksi antara lain PDIP, PPP, PAN, dan Gerindra menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan. Tiga fraksi lain yaitu Golkar, Nasdem, dan PKB menyetujui dengan catatan. Sedahkan Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan.