Wakil Ketua KPK: Comeback Brigjen Endar Hanya Demi Hentikan Polemik
- Antara
Jakarta – Wakil ketua KPK Alexander Marwata turut angkat bicara terkait dengan pemulangan Brigadir Jenderal Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Hal itu dilakukan, kata Alex demi menghentikan polemik yang terjadi.
Alex menjelaskan bahwa kepulangan Brigjen Endar sudah resmi saat ini ke KPK. Kendati, Brigjen Endar masih harus menjalani sekolah pendidikan di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI.
Endar dinyatakan berhenti sebagai Direktur Penyelidikan tertanggal 30 Maret 2023 melalui surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa.
"Sekali lagi yang bersangkutan kan sedang menjalankan pendidikan di Lemhanas dari bulan April sampai Oktober. Di satu sisi kan kembali lagi yang bersangkutan sudah kita kembalikan dan putusan dewas sudah diumumkan, putusan pimpinan terkait pengembalian yang bersangkutan tidak melanggar etik sesuai dengan prosedur," kata Alex.
Ia pun menjelaskan bahwa surat pemberhentian dari KPK itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Kendati, ada surat keputusan perpanjangan Endar di KPK pada tanggal 29 Maret 2023, surat itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lantas hal itu yang membikin adanya pergesekan KPK dan Polri.
"Di sisi lain ada surat dari Kapolri tanggal 29 Maret tahun 2023 yang memperpanjang masa jabatan Pak Endar, nah ini kan jadi dua hal yang kita lihat menimbulkan friksi," kata Alex.
Kata Alex, kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai bentuk menghormati dan menjaga sinergitas KPK dengan Polri.
"Dalam rangka untuk menjaga sinergitas KPK dan Polri, kami menghargai surat dari Kapolri itu karena di sana juga Pak Endar statusnya masih seolah-olah dipekerharakan di KPK. Sementara di KPK kita sudah mengembalikan ke Kapolri," ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan alasan terkait dengan pulangnya Brigadir Jenderal Endar Priantoro ke Direktur Penyelidikan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri turut membenarkan pulangnya kembali Brigjen Endar ke Lembaga Antirasuah. Endar sudah kembali ke KPK mulai tanggal 27 Juni 2023 kemarin.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 5 Juli 2023.
Ali pun menjelaskan alasan Lembaga Antirasuah akhirnya menarik kembali Brigjen Endar itu. Ia menyebut kembalinya Brigjen Endar lantaran demi menjaga keharmonisan di lembaga penegakan hukum pemberantasan korupsi.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Brigjen Endar.
Ia sempat terlibat polemik usai dicopot dari jabatannya. Ia bahkan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI terkait pencopotannya itu.
"Betul (kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan)," kata Brigjen Endar saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.