Ternyata, Brigjen Endar Hanya Bertugas Sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga Bulan Agustus

Brigjen Endar Priantoro
Sumber :
  • VIVA

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memulangkan kembali Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Namun, ternyata Brigjen Endar pulang ke KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga bulan Agustus 2023 mendatang.

Brigjen Endar diketahui telah diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK pada bulan Maret 2023 kemarin. 

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa seleksi jabatan sebagai Direktur Penyelidikan tetap dilanjutkan semenjak Brigjen Endar diberhentikan. Setelahnya, Endar akan kembali mengemban di Polri dengan jabatan baru.

Hal itupun sudah sesuai dengan keputusan antara Firli Bahuri Cs dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ini komitmen yang sudah dibangun antara pimpinan dan pihak Kapolri. Bulan Agustus ketika ada proses rotasi, ataupun mutasi, atau promosi di kepegawaian saudara Endar ini dapat menduduki salah satu jabatan di Polri," ujar Alexander kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Jumat 7 Juli 2023.

Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Alex menjelaskan bahwa Polri juga sudah mengirimkan sejumlah personel untuk mengikuti seleksi Direktur Penyelidikan KPK.

"Sehingga ada kekosongan jabatan di KPK, yang kemudian kita isi lewat proses rekrutmen yang sudah kami umumkan. Dan sudah, dari pihak Kapolri pun sudah mengirimkan perwira-perwira terbaiknya untuk mengikuti proses seleksi," kata Alex.

Ia juga menjelaskan bahwa ketika kursi Direktur Penyelidikan KPK ditinggal oleh Brigjen Endar beberapa waktu kemarin, proses penyelidikan di KPK masih terus berjalan mulus.

"Apakah selama tiga bulan saudara EP (Endar) ini tidak menduduki jabatan direktur proses penindakan di KPK itu menjadi lemah? Saya pastikan dan saya sampaikan dalam kesempatan ini sama sekali tidak ada pengaruhnya," ungkap Alex.

Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengatakan bahwa dirinya bisa kembali ke lembaga antirasuah karena adanya peran atau campur tangan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia menyebutkan bahwa surat administratif yang diajukannya ke Presiden RI soal pemberhentiannya secara tidak hormat itu diterima.

"Ya karena di SK itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden," kata Endar Priantoro kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu 5 Juli 2023.

Endar menjelaskan bahwa setelah surat banding administratif miliknya diterima oleh Presiden RI Jokowi, maka dari itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan rekomendasi kepada KPK untuk melakukan pembatalan SK terhadap dirinya.

"Jadi dasar dari surat Menpan RB itu pimpinan melalui Sekjen mengeluarkan pembatalan SK yang lama sehingga saya kembali ke sini sebagai Dirlidik," ucap Endar.

Brigjen Endar pun turut mengucapkan terimakasih kepada Presiden RI Jokowi, Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya di momen ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden kepada Pak Menpan RB kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin mengenai administrasi kemudian disampaikan ke Menpan RB untuk diproses itu dan Menpan RB merekomendasikan saya kembali ke sini," tuturnya.