KPK: Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp28 M, Dipakai Beli Berlian hingga Rumah di Jaksel

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono selama 20 hari buntut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait pengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Andhi diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan kasus gratifikasi dan TPPU ini terungkap setelah pihaknya mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Andhi Pramono. 

Dari pengecekan itu, KPK mengetahui bahwa Andhi Pramono diangkat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar pada 22 Januari 2010 silam. Selama rentang waktu 2012-2022, Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara)," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat, 7 Juli 2023.

"(Andhi Pramono) juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," ujarnya.

Sebagai broker, Andhi Pramono menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. 

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Tiap rekomendasi itu juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," katanya.

Alex menyebutkan Andhi Pramono menerima fee melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Alex.

Diduga, uang puluhan miliar itu digunakan Andhi Pramono untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar. 

Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.