Lika-liku Karier Brigjen Endar, Dipecat Firli Bahuri hingga Kembali Bertugas di KPK

Brigjen Endar Priantoro di Ombudsman RI.
Sumber :
  • istimewa/Edwin Firdaus

Jakarta – Brigjen Pol Endar Priantoro dikabarkan kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Padahal, dulu pernah dipecat oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Lantas, bagaimanakah lika-liku Brigjen Endar yang sekarang kembali ke posisi semula? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Awal ditugaskan di KPK

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Diketahui bahwa Endar mulai berkarier di kepolisian pada tahun 1995. Ia pernah menjabat berbagai posisi dan di berbagai daerah. Misalnya saja menjabat sebagai Kapolsek Lempung Polres OKI Polda Sumsel, Kapolsektif Prabumulih Polres Muara Enin Polda Sumsel, hingga menjadi Analisis Kebijakan Madya Bareskrim Polri (bidang Pidkor dalam rangka Dik Sespimti TA 2018).

Pada tahun 2020, ia ditugaskan di KPK sebagai perwira tinggi. Kemudian pada 3 Agustus 2020 ia diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Dicopot karena masa tugas selesai

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Pada April 2023, Brigjen Endar tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

Ia pun sempat terlibat polemik usai dicopot dari jabatan itu. Bahkan, ia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI terkait pencopotan itu.

Brigjen Endar comeback ke KPK

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro

Photo :
  • FB Endar Priantoro

Kini mantan Kapolsek Lempung Polres OKI Polda Sumsel itu kembali bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. KPK pun memberikan alasan terkait dengan kembalinya Brigadir Jenderal Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga turut membenarkan kembalinya Brigjen Endar ke lembaga antirasuah.  

“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023. 

Ali pun menjelaskan alasan KPK yang akhirnya menarik kembali Brigjen Endar itu. Ia menyebutkan, kembalinya Brigjen Endar demi menjaga keharmonisan di lembaga penegakan hukum pemberantasan korupsi.

“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutur Ali.