Istri Diperiksa KPK, Rafael Alun Terkuak Beli Aset Mewah Pakai Nama Orang Lain
- Antara
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa istri dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek pada Selasa, 4 Juli 2023. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pembelian aset mewah dengan menggunakan nama orang lain.
"Pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 5 Juli 2023.
Meski demikian, Ali enggan mengungkap lebih jelas siapa saja pihak-pihak yang digunakan namanya untuk pembelian aset mewah bernilai ekonomis tersebut.
Selain soal aset, Ernie juga diperiksa terkait dengan sumber penghasilan dari sang suami, Rafael Alun Trisambodo. "Didalami pengetahuannya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Ernie Mieke Torondek, istri mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa, 4 Juli 2023.
Ernie yang didampingi kuasa hukumnya memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media soal hasil pemeriksaannya oleh penyidik lembaga. Sesekali Ernie Miele menutup mukanya dengan tas buku di tanganya.
Selain istri Rafael, KPK juga memeriksa empat saksi dari pihak swasta lainnya, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar. Meski begitu, pihak lembaga antirasuah belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang didalami lewat pemeriksaan para saksi tersebut.
Rafael Terima Gratifikasi Uang Senilai 90 Ribu Dollar AS
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa Rafael Alun diduga telah menerima uang 90 ribu dollar Amerika Serikat melalui kantor konsultan pajak milik pribadinya. Adapun kantor konsultan pajak Rafael Alun bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90 ribu dollar yang penerimaannya melalui PT AME," ujar Firli saat konferensi pers Senin 3 April 2023.
Kemudian, Firli menegaskan bahwa permulaan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannya ketika menjadi salah satu penyidik perihal urusan pajak.
Selanjutnya, Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata dia.
Firli menjelaskan bahwa Rafael Alun aktif memberikan rekomendasi kepada orang yang memiliki permasalahan penyelesaian pajak ke kantor konsultan pajak miliknya. "Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME," ucap Firli.
KPK menjerat Rafael dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.