Bacakan Eksepsi, Johnny G Plate Mengaku Tak Miliki Niat untuk Korupsi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. Dalam sidang tersebut, Johnny G Plate membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa.
Dalam nota keberatan itu, Plate melalui tim penasihat hukumnya mengatakan dakwaan yang diungkap Jaksa tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan. Diketahui, Plate didakwa melakukan korupsi BTS Kominfo dan merugikan keuangan negara Rp8 triliun.
"Surat dakwaan tidak berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan," kata tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate di ruang sidang, Selasa, 4 Juli 2023.
Tak hanya itu, tim penasihat hukum Johnny G Plate juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi terkait penyediaan pembangunan BTS Kominfo. “Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ungkapnya.
Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun
Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp 8 triliun.
Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang.
Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti.
"Terdakwa Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan / Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional / pemeliharaan / Operating Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," ucapnya.
"Terdakwa Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022. Padahal uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sambung Jaksa.
Jaksa menyebut terdakwa Plate memerintahkan Anang untuk memberikan pekerjaan power system proyek BTS Kominfo ke Muhammad Yusrizki Muliawan.
Terdakwa Plate juga di setiap rapat proyek BTS Kominfo sejak Maret-Desember 2021 menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang yang isinya pekerjaan proyek BTS Kominfo mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.
"Namun, terdakwa Plate tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan Anang untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100?ngan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022. Padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," tuturnya.
Pada 18 Maret 2022, terdakwa Plate meminta Anang untuk tidak memutuskan kontrak karena proyek pekerjaan belum selesai hingga Maret 2022. Dia justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.
"Terdakwa Plate selama 2021-2022 mendatangkan fasilitas dari Galumbang berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta. Plate juga memerintahkan Anang mengirim uang untuk kepentingan dirinya dengan rincian, April 2021 sebesar Rp200 juta ke korban banjir di Kabupaten Flores Timur, Juni 2021 sebesar Rp250 juta ke Gereja GMIT di NTT, Maret 2022 Rp500 juta ke Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus,"
"Maret 2022 sebesar Rp1 miliar ke Keuskupan Dioses Kupang. Terdakwa Plate tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total Rp4 miliar dari Irwan Hermawan. Terdakwa Plate tahun 2022 juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000 ," jelas Jaksa.
Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut Plate mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000 dan di London Inggris sebesar Rp167.600.000, serta Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000.